Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Fitriani Bakri
IMAM NARUMDANA Alias IMAM Alias BAPAK ZIKRI Bin IMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-108/P.4.12/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM NARUMDANA Alias IMAM Alias BAPAK ZIKRI Bin IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

           ---------- Bahwa ia terdakwa IMAM NURAMDANA Alias IMAM Alias BAPAK ZIKRI Bin IMRAN, pada hari Sabtu tanggal 22  November 2025. sekira Pukul 16.43 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kantor perusahaan PT. HARINDO TRI MAKMUR yang berlamat di Jl. Durian Kel. Lagligo Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniSetiap orang yang penguasaan terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya ketika terdakwa bekerja sejak tahun 2024 dan diangkat menjadi karyawan sesuai dengan Surat keterangan Kerja No. 003/SKK/HTM/XI/2025, tertanggal 01 September 2024, Jabatan sebagai Sales di Perusahaan PT. HARINDO TRI MAKMUR yang bergerak pada bidang distributor Oli merk MOTUL dan SHELL yang mana terdakwa bertugas untuk mencari konsumen yang mau mengorder oli, melakukan pengataran oli ke konsumen, melakukan penagihan terhadap konsumen, menyetorkan hasil penagihan oli dari konsumen, dengan gaji setiap bulannya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

-   Bahwa Adapun cara terdakwa mengelapkan sejumlah uang sehingga terdapat faktur tagihan dari Perusahaan PT. HARINDO TRI MAKMUR terhadap 27 (dua puluh tujuh) bengkel yakni sebagai berikut:

1.      Melaporkan bengkel (konsumen) yang membayar kes orderan oli itu bahwa bengkel tersebut melakukan pembayaran secara kredit.

2.      Mengorder oli dengan mengatas namakan bengkel yang dimana bengkel tersebut dikonfirmasi tidak pernah mengorder.

3.      Terdakwa membuat faktur manual yang tidak sesuai dengan faktur tagihan dari perusahaan (tidak mendistribusikan oli sesuai faktur dari Perusahaan ke konsumen.

4.        Pembayaran konsumen (bengkel) secara transfer dialihkan ke pembayaran bengkel lain.

  • Bahwa adapun bengkel yang terdakwa distribusikan Oli merk MOTUL dan SHELL yang tangani di antaranya sebagai berikut :
  1. JMS. MOTOR.

 

  1. RIS MOTOR.

 

  1. BENGKEL 99

 

  1.  BENGKEL AJM.

 

5.             SEGAR JAYA.

6.             ANDRY MOTOR.

7.             RASIO MOTOR.

8.             CINTA MOTOR.

9.             BERKAH MOTOR.

10.          SETIA OTO PARTS.

11.          RESKY MOTOR.

12.          SEMOGA MOTOR.

13.          BENGKEL MASA DEPAN.

14.          SERBA BAN.

15.          BENGKEL DEDI.

16.          SETIA BUDI.

17.          BENGKEL AKAZ.

18.          TOKO ESENSI.

19.          SJAM TOMONI.

20.          ANDI MOTOR.

21.          BOMBONG GERAGE.

22.          HERRY MOTOR.

23.          SETIA BUDI WOTU.

24.          MESRAN MOTOR.

25.          ANUGERAH MOTOR.

26.          PUTRA MOTOR.

27.          ESA MOTOR.

  • Bahwa adapun daerah pemasaran terdakwa di daerah Yaitu Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu dan Toraja.
  • Bahwa selanjutnya sebelum terdakwa akan melakukan pengantaran oli ke daerah Luwu Utara dan Luwu Timur isebelumnya terdakwa sudah mengabari dan menghubungi ke 27 bengkel tersebut bahwa akan ada pengantaran oli 2 hari kedepan, sehingga sebelum terdakwa melakukan pengantaran, pasti ada beberapa bengkel yang mengorder, lalu 1 hari sebelum terdakwa berangkat melakukan pengantaran oli  terdakwa mengisi aplikasi perusahaan PT. HARINDO TRI MAKMUR, yang dimana bengkel yang melakukan kredit terdakwa isi secara benar dan bengkel yang melakukan pembayaran secara kes  kemudian  terdakwa isi pada aplikasi  pembayaran secara kredit, sehingga setelah terdakwa mengisi aplikasi keluarlah faktur dari admin, dan uang pembayaran kes dari beberapa bengkel tersebut, kemudian terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran pada nota bengkel yang jatuh tempo;
  • Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat 55  (lima puluh lima) nota faktur tagihan pembayaran nota fiktif terhadap bengkel dan toko 27 (dua puluh tujuh), yang merupakan konsumen terdakwa, kemudian perusahaan telah mencocokkan dengan faktur tagihan perusahaan yang di tangani oleh terdakwa tanggal 18 November 2025 dengan rincian sebagai berikut:

1.      Pada tanggal 09 september 2025 bengkel JMS MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 7 dus dengan nilai total pembelian Rp 4.749.000 yang  dimana setelah dikonfirmasi di bengkel JMS MOTOR sekaitan pembelian oli tersebut itu telah di bayarkan secara kes.

2.      Pada tanggal 16 september 2025 bengkel RIS MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 5 dus dengan nilai total pembelian Rp 3.657.600 yang dimana setelah dikonfirmasi di bengkel RIS MOTOR sekaitan pembelian oli tersebut itu telah di bayarkan secara kes.

3.      Pada tanggal 16 september 2025 bengkel 99 membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 5.251.896 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa bengkel 99 tersebut tidak melakukan orderan oli (nota fiktif).

4.      Pada tanggal 18 september 2025 bengkel AJM membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 5.251.896 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa bengkel AJM tersebut tidak melakukan orderan oli (nota fiktif)

5.      Pada tanggal 18 september 2025 bengkel SEGAR JAYA MANGKUTANA membeli produk oli secara kredit sebanyak 9 dus dengan nilai total pembelian Rp 14.710.540 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa bengkel SEGAR JAYA MANGKUTANA tersebut tidak melakukan orderan oli (nota fiktif).

6.      Pada tanggal 18 september 2025 bengkel ANDRY MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.306.400 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes;

7.      Pada tanggal 22 september 2025 bengkel RASIO MOTOR MAKALE membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.926.800 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

8.      Pada tanggal 23 september 2025 bengkel CINTA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.306.400 yang          dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

9.      Pada tanggal 23 september 2025 bengkel BERKAH MOTOR TOMONI membeli produk oli secara kredit sebanyak 5 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.982.720 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

10.    Pada tanggal 23 september 2025 bengkel SETIA OTO PART membeli produk oli secara kredit sebanyak 8 dus dengan nilai total pembelian Rp 8.937.300 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

11     Pada tanggal 24 september 2025 bengkel RESKI MOTOR LAMBARESE membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 764.160 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

12.    Pada tanggal 01 Oktober 2025 bengkel SEMOGA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 10 dus dengan nilai total pembelian Rp 7.315.200 yang yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

13.    Pada tanggal 01 Oktober 2025 bengkel MASA DEPAN LAMASI membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp. 731.520 yang yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

14.    Pada tanggal 01 Oktober 2025 bengkel 99 tomoni membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.342.440 yang yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

15.    Pada tanggal 01 Oktober 2025 bengkel 99 tomoni membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 940.680 yang yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

16.    Pada tanggal 06 Oktober 2025 bengkel SERBA BAN SOROAKO membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 drum dengan nilai total pembelian Rp 7.300.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

17.    Pada tanggal 06 Oktober 2025 bengkel SERBA BAN SOROAKO membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.511.136 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

18.    Pada tanggal 09 Oktober 2025 bengkel DEDI SOROAKO membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.704.420 yang          dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.dus dengan nilai total pembelian Rp 1.260.900 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak

19.    Pada tanggal 09 Oktober 2025 bengkel RASIO MOTOR MAKALE membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.502.400 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

20.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel BERKAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 10 dus dengan nilai total pembelian Rp 7.165.200 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

21.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel SETIA OTO PART membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 3.713.200 yang          dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

22.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel RESKI MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 ernah melakukan orderan.

23.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel RESKI MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.342.440 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

24.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel SETIA BUDI membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 5.298.480 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

25.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.701.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

26.    Pada tanggal 17 Oktober 2025 bengkel ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 5 dus dengan nilai total pembelian Rp 3.167.280 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

27.    Pada tanggal 17 Oktober 2025 bengkel ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.403.720 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

28.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel MASA DEPAN membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.260.900 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

29     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel SERBA BAN membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.453.296 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

30     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel MASA DEPAN LAMASI membeli produk olisecarakredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 960.300 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

31     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel SJAM TOMONI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.365.120 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

32     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.079.100 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

33.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel ANDI MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.324.620 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes

34.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel BOMBOM GARAGE membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.321.316 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

35     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel ANDI MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 627.300 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

36.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.463.040 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

37.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel HERI MOTOR CAKKARUDU membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.671.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

38.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel SETIA BUDI WOTU membeli produk oli secara kredit sebanyak 10 dus dengan nilai total pembelian Rp 6.186.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

39.    Pada tanggal 28 Oktober 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.342.440 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

40.    Pada tanggal 28 Oktober 2025 bengkel MESRAN MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.342.440 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

41.    Pada tanggal 28 Oktober 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.627.912 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

42.   Pada tanggal 28 Oktober 2025 bengkel ANUGERAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.613.200 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

43.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel SEMOGA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 15 dus dengan nilai total pembelian Rp.17.950.680 yangdimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

44.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.750.632 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

45.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel SJAM TOMONI membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.782.920 yang          dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

46.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel PUTRA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 10 dus dengan nilai total pembelian Rp 6.825.600 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

47.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.627.300 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

48.    Pada tanggal 11 November 2025 bengkel ESA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.599.164 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

49.    Pada tanggal 11 November 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.495.680 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan

50.    Pada tanggal 11 November 2025 bengkel ANUGERAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.881.900 yangdimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

51.    Pada tanggal 11 November 2025 bengkel MESRAN MOTOR membeli produk olisecara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.476.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

52.    Pada tanggal 13 November 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.365.120 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

53.    Pada tanggal 13 November 2025 bengkel ANUGERAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.342.440 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

54.   Pada tanggal 13 November 2025 bengkel ANUGERAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.254.600 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

55.    Pada tanggal 13 November 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp.2.684.880 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

  • Bahwa tagihan tersebut  Admin perusahaan konfirmasi kepada beberapa bengkel yang terdakwa tangani di antaranya sebagai berikut:

1.        SEGAR JAYA.

2.        ANDRI MOTOR.

3.        RASIO MOTOR.

4.        SETIA OTO PARTS.

5.        RESKI MOTOR.

6.        SEMOGA MOTOR.

7.        BENGKEL DEDI.

8.        TOKO ESENSI.

Yang dimana sisanya 19 bengkel tersebut yang belum Admin perusahaan PT. Harindo Tri Makmur konfirmasi itu telah cocok bedasarkan faktur tagihan perusahaan dan pengakuan dari Terdakwa.

 

  • Bahwa  adapun pembayaran  kes bengkel atas pembelian oli tersebut yang paling terendah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan paling terbesar Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah)  yang terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa di Perusahaan PT . Harindo Tri Makmur, mengalami kerugian sebesar Rp 169.919.628 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 488 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

 -------- Bahwa ia ia terdakwa IMAM NURAMDANA Alias IMAM Alias BAPAK ZIKRI Bin IMRAN, pada hari ini pada tanggal 18 November 2025. sekira Pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kantor perusahaan PT. HARINDO TRI MAKMUR yang berlamat di Jl. Durian kel. Lagligo kec. Wara kota palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki  suatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya ketika terdakwa bekerja sejak tahun 2024, sebagai Sales di Perusahaan PT. HARINDO TRI MAKMUR yang bergerak pada bidang distributor Oli merk MOTUL dan SHELL yang mana terdakwa bertugas untuk mencari konsumen yang mau mengorder oli, melakukan pengataran oli ke konsumen, melakukan penagihan terhadap konsumen, menyetorkan hasil penagihan oli dari konsumen;
  • Bahwa Adapun cara terdakwa mengelapkan sejumlah uang sehingga terdapat faktur tagihan dari Perusahaan PT. HARINDO TRI MAKMUR terhadap 27 (dua puluh tujuh) bengkel yakni sebagai berikut:

1.      Melaporkan bengkel (konsumen) yang membayar kes orderan oli itu bahwa bengkel tersebut melakukan pembayaran secara kredit.

2.    Mengorder oli dengan mengatas namakan bengkel yang dimana bengkel tersebut dikonfirmasi tidak pernah mengorder.

3.    Terdakwa membuat faktur manual yang tidak sesuai dengan faktur tagihan dari perusahaan (tidak mendistribusikan oli sesuai faktur dari Perusahaan ke konsumen.

4.  Pembayaran konsumen (bengkel) secara transfer dialihkan ke pembayaran bengkel lain.

  • Bahwa adapun bengkel yang terdakwa distribusikan Oli merk MOTUL dan SHELL di antaranya sebagai beikut

1.         JMS. MOTOR.

2.         RIS MOTOR.

3.         BENGKEL 99.

4.         BENGKEL AJM.

5.         SEGAR JAYA.

6.             ANDRY MOTOR.

7.             RASIO MOTOR.

8.             CINTA MOTOR.

9.             BERKAH MOTOR.

10.          SETIA OTO PARTS.

11.          RESKY MOTOR.

12.          SEMOGA MOTOR.

13.          BENGKEL MASA DEPAN.

14.          SERBA BAN.

15.          BENGKEL DEDI.

16.          SETIA BUDI.

17.          BENGKEL AKAZ.

18.          TOKO ESENSI.

19.          SJAM TOMONI.

20.          ANDI MOTOR.

21.          BOMBONG GERAGE.

22.          HERRY MOTOR.

23.          SETIA BUDI WOTU.

24.          MESRAN MOTOR.

25.          ANUGERAH MOTOR.

26.          PUTRA MOTOR.

27.          ESA MOTOR.

 

  • Bahwa adapun daerah pemasaran terdakwa di daerah Yaitu Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu dan Toraja.
  • Bahwa selanjutnya sebelum terdakwa akan melakukan pengantaran oli ke daerah Luwu Utara dan Luwu Timur isebelumnya terdakwa sudah mengabari dan menghubungi ke 27 bengkel tersebut bahwa akan ada pengantaran oli 2 hari kedepan, sehingga sebelum terdakwa melakukan pengantaran, pasti ada beberapa bengkel yang mengorder, lalu 1 hari sebelum terdakwa berangkat melakukan pengantaran oli  terdakwa mengisi aplikasi perusahaan PT. HARINDO TRI MAKMUR, yang dimana bengkel yang melakukan kredit terdakwa isi secara benar dan bengkel yang melakukan pembayaran secara kes  kemudian  terdakwa isi pada aplikasi  pembayaran secara kredit, sehingga setelah terdakwa mengisi aplikasi keluarlah faktur dari admin, dan uang pembayaran kes dari beberapa bengkel tersebut, kemudian terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran pada nota bengkel yang jatuh tempo;
  • Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat 55  (lima puluh lima) nota faktur tagihan pembayaran nota fiktif terhadap bengkel dan toko 27 (dua puluh tujuh),  yang merupakan konsumen terdakwa, kemudian perusahaan telah mencocokkan dengan faktur tagihan perusahaan yang di tangani oleh terdakwa tanggal 18 November 2025 dengan rincian sebagai berikut::

1.      Pada tanggal 09 september 2025 bengkel JMS MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 7 dus dengan nilai total pembelian Rp.4.749.000 yang  dimana setelah dikonfirmasi di bengkel JMS MOTOR sekaitan pembelian oli tersebut itu telah di bayarkan secara kes.

2.      Pada tanggal 16 september 2025 bengkel RIS MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 5 dus dengan nilai total pembelian Rp 3.657.600 yang dimana setelah dikonfirmasi di bengkel RIS MOTOR sekaitan pembelian oli tersebut itu telah di bayarkan secara kes.

3.      Pada tanggal 16 september 2025 bengkel 99 membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 5.251.896 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa bengkel 99 tersebut tidak melakukan orderan oli (nota fiktif).

4.      Pada tanggal 18 september 2025 bengkel AJM membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 5.251.896 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa bengkel AJM tersebut tidak melakukan orderan oli (nota fiktif)

5.      Pada tanggal 18 september 2025 bengkel SEGAR JAYA MANGKUTANA membeli produk oli secara kredit sebanyak 9 dus dengan nilai total pembelian Rp 14.710.540 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa bengkel SEGAR JAYA MANGKUTANA tersebut tidak melakukan orderan oli (nota fiktif).

6.      Pada tanggal 18 september 2025 bengkel ANDRY MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.306.400 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes;

7.      Pada tanggal 22 september 2025 bengkel RASIO MOTOR MAKALE membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp.2.926.800 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

8.      Pada tanggal 23 september 2025 bengkel CINTA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.306.400 yang          dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

9.      Pada tanggal 23 september 2025 bengkel BERKAH MOTOR TOMONI membeli produk oli secara kredit sebanyak 5 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.982.720 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

10.    Pada tanggal 23 september 2025 bengkel SETIA OTO PART membeli produk oli secara kredit sebanyak 8 dus dengan nilai total pembelian Rp 8.937.300 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

11     Pada tanggal 24 september 2025 bengkel RESKI MOTOR LAMBARESE membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 764.160 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

12.    Pada tanggal 01 Oktober 2025 bengkel SEMOGA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 10 dus dengan nilai total pembelian Rp.7.315.200 yang yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

13.    Pada tanggal 01 Oktober 2025 bengkel MASA DEPAN LAMASI membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp. 731.520 yang yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

14.    Pada tanggal 01 Oktober 2025 bengkel 99 tomoni membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.342.440 yang yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

15.    Pada tanggal 01 Oktober 2025 bengkel 99 tomoni membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 940.680 yang yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

16.    Pada tanggal 06 Oktober 2025 bengkel SERBA BAN SOROAKO membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 drum dengan nilai total pembelian Rp 7.300.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

17.    Pada tanggal 06 Oktober 2025 bengkel SERBA BAN SOROAKO membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.511.136 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

18.    Pada tanggal 09 Oktober 2025 bengkel DEDI SOROAKO membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.704.420 yang          dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.dus dengan nilai total pembelian Rp 1.260.900 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak

19.    Pada tanggal 09 Oktober 2025 bengkel RASIO MOTOR MAKALE membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.502.400 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

20.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel BERKAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 10 dus dengan nilai total pembelian Rp 7.165.200 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

21.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel SETIA OTO PART membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 3.713.200 yang          dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

22.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel RESKI MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 ernah melakukan orderan.

23.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel RESKI MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.342.440 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

24.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel SETIA BUDI membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 5.298.480 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

25.    Pada tanggal 15 Oktober 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.701.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

26.    Pada tanggal 17 Oktober 2025 bengkel ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 5 dus dengan nilai total pembelian Rp 3.167.280 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

27.    Pada tanggal 17 Oktober 2025 bengkel ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.403.720 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

28.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel MASA DEPAN membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.260.900 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

29     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel SERBA BAN membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.453.296 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

30     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel MASA DEPAN LAMASI membeli produk olisecarakredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 960.300 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

31     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel SJAM TOMONI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.365.120 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

32     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.079.100 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

33.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel ANDI MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.324.620 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes

34.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel BOMBOM GARAGE membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.321.316 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

35     Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel ANDI MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 627.300 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

36.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.463.040 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

37.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel HERI MOTOR CAKKARUDU membeli     produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.671.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

38.    Pada tanggal 21 Oktober 2025 bengkel SETIA BUDI WOTU membeli produk oli secara kredit sebanyak 10 dus dengan nilai total pembelian Rp 6.186.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

39.    Pada tanggal 28 Oktober 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.342.440 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

40.    Pada tanggal 28 Oktober 2025 bengkel MESRAN MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.342.440 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

41.    Pada tanggal 28 Oktober 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.627.912 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

42.   Pada tanggal 28 Oktober 2025 bengkel ANUGERAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.613.200 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

43.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel SEMOGA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 15 dus dengan nilai total pembelian Rp 17.950.680 yangdimana setelah dikonfirmasi bahwa telah membayar kes.

44.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.1.750.632 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

45.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel SJAM TOMONI membeli produk oli secara kredit sebanyak 4 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.782.920 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

46.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel PUTRA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 10 dus dengan nilai total pembelian Rp 6.825.600 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

47.    Pada tanggal 06 November 2025 bengkel AKAZ membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp.627.300 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

48.    Pada tanggal 11 November 2025 bengkel ESA MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp.2.599.164 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

49.    Pada tanggal 11 November 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.495.680 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan

50.    Pada tanggal 11 November 2025 bengkel ANUGERAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.881.900 yangdimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

51.    Pada tanggal 11 November 2025 bengkel MESRAN MOTOR membeli produk olisecara kredit sebanyak 3 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.476.000 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

52.    Pada tanggal 13 November 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.365.120 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

53.    Pada tanggal 13 November 2025 bengkel ANUGERAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 1 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.342.440 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

54.    Pada tanggal 13 November 2025 bengkel ANUGERAH MOTOR membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 1.254.600 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

55.    Pada tanggal 13 November 2025 bengkel TOKO ESENSI membeli produk oli secara kredit sebanyak 2 dus dengan nilai total pembelian Rp 2.684.880 yang dimana setelah dikonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan orderan.

 

  • Bahwa adapun pembayaran  kes bengkel atas pembelian oli tersebut yang paling terendah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan paling terbesar Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah)  yang terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa di Perusahaan PT. Harindo Tri Makmur, mengalami kerugian sebesar Rp 169.919.628 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

       -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya