Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Aisyah Kendek
2.MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
ALDIANSYAH alias ALDI bin NUR AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 536 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIANSYAH alias ALDI bin NUR AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

--------------------             Bahwa ia terdakwa  ALDIANSYAH alias ALDI bin NUR AZIS pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.50 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel. Tompotika Kec. Wara Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli,  menukar  atau   menyerahkan  Narkotika  golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram,  perbuatan   mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WITA Lk.HASAN alias BOTTO (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan telephone Whatsapp dan mengajak terdakwa bertemu di Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap lalu terdakwa menuju ke tempat tersebut sesampai terdakwa di tempat tersebut, tidak lama kemudian Lk.HASAN alias BOTTO kemudian datang menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa berkata kepada Lk.HASAN alias BOTTO “uang apa ini” dan dijawab oleh Lk.HASAN alias BOTTO “simpan saja dulu” setelah itu Lk.HASAN alias BOTTO jalan, dan terdakwapun menuju ke rumahnya di Jalan Enrekang Poka Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.

Sekira pukul 20.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Lk.HASAN alias BOTTO melalui panggilan telephone Whatsapp dengan berkata “kamu pergi ambil barang (maksudnya shabu), di tempat kita ketemu tadi, ada saya simpan di dalam kantong palstik warna hitam di pinggir jalan” lalu terdakwa jawab “iya” kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut yang berada di Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dan sesampainya terdakwa ditempat tersebut lalu terdakwa mengambil sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran besar yang disimpan di pinggir jalan, dan setelah terdakwa ambil lalu terdakwa menyimpannya di celana dalam terdakwa selanjutnya terdakwa menghubungi Lk.HASAN alias BOTTO dengan mengatakan “saya sudah ambil ini” dan Lk.HASAN alias BOTTO menjawab “itu barang (maksudnya shabu) kamu bawa ke palopo, uang yang 500 tadi kau pakai sebagai uang jalan” lalu terdakwa jawab “iya”. Selanjutnya terdakwa pulang menuju ke rumahnya.

  • Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa berangkat menuju ke Palopo dipertengahan jalan tepatnya di Keera Kabupaten Wajo terdakwa singgah untuk beli bensin setelah itu melanjutkan kembali perjalanan menuju ke Palopo. Pada saat terdakwa berada di Belopa Kabupaten Luwu terdakwa singgah membeli rokok, makanan dan minum lalu terdakwa melanjutkan kembali perjalanan.
  • Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA ketika akan memasuki wilayah Kota Palopo terdakwa singgah untuk membeli bensin dan istirahat kemudian terdakwa menghubungi Lk.HASAN alias BOTTO (DPO) melalui panggilan telephone whatsapp dengan berkata bahwa “saya sudah mau masuk daerah palopo” karena saat itu jaringannya jelek lalu panggilan telephone terdakwa putuskan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kota Palopo sesampainya di Kota Palopo lalu terdakwa menghubungi Lk. HASAN alias BOTTO (DPO) dan memberitahukan bahwa “saya telah sampai di Jalur 2 Kota Palopo” dan Lk.HASAN alias BOTTO mengarahkan terdakwa menuju ke Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo karena yang memesan narkotika narkotika jenis shabu kepada Lk.HASAN alias BOTTO sudah menunggu di tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo dan pada saat terdakwa sudah berada di tempat tersebut yaitu berada di Pinggir Jalan Raya tepatnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.50 WITA bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo untuk menunggu pembeli yang akan mendatangi terdakwa lalu ketika terdakwa sedang menunggu kemudian datang  Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel mengamankan terdakwa.

  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjadi penghubung atau menjadi perantara jual beli Narkotika Shabu yang dilakukan oleh Lk.HASAN Alias BOTTO (DPO) sudah terdakwa lakukan sejak bulan Oktober 2023  dan terdakwa mendapat upah atau gaji dari Lk.HASAN Alias BOTTO setiap kali terdakwa berhasil mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli jika paketan Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan jika paketan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa akan diberikan uang oleh Lk.HASAN sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
  • Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran besar di dalam kantong plastik warna hitam tersebut ditemukan di dalam celana dalam terdakwa,
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor kartu SIM: +6285956614459 serta IMEI1 : 869306041577553 & IMEI2 : 869306041577546 ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai asal shabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. HASAN alias BOTTO. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Lk.HASAN alias BOTTO di Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap namun belum berhasil ditangkap.

Terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan selanjutnya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa :

1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran besar di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 48 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 0209/NNF/I/2024  tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket berisi Kristal bening dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat netto 46,7218 gram
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ALDIANSYAH Alias ALDI Bin NUR AZIS

Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

--------------------        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

A T A U :

Kedua :

--------------------             Bahwa ia terdakwa  ALDIANSYAH alias ALDI bin NUR AZIS pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.50 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel. Tompotika Kec. Wara Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan   mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WITA Lk.HASAN alias BOTTO (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan telephone Whatsapp dan mengajak terdakwa bertemu di Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap lalu terdakwa menuju ke tempat tersebut sesampai terdakwa di tempat tersebut, tidak lama kemudian Lk.HASAN alias BOTTO kemudian datang menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa berkata kepada Lk.HASAN alias BOTTO “uang apa ini” dan dijawab oleh Lk.HASAN alias BOTTO “simpan saja dulu” setelah itu Lk.HASAN alias BOTTO jalan, dan terdakwapun menuju ke rumahnya di Jalan Enrekang Poka Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.

Sekira pukul 20.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Lk.HASAN alias BOTTO melalui panggilan telephone Whatsapp dengan berkata “kamu pergi ambil barang (maksudnya shabu), di tempat kita ketemu tadi, ada saya simpan di dalam kantong palstik warna hitam di pinggir jalan” lalu terdakwa jawab “iya” kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut yang berada di Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dan sesampainya terdakwa ditempat tersebut lalu terdakwa mengambil sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran besar yang disimpan di pinggir jalan, dan setelah terdakwa ambil lalu terdakwa menyimpannya di celana dalam terdakwa selanjutnya terdakwa menghubungi Lk.HASAN alias BOTTO dengan mengatakan “saya sudah ambil ini” dan Lk.HASAN alias BOTTO menjawab “itu barang (maksudnya shabu) kamu bawa ke palopo, uang yang 500 tadi kau pakai sebagai uang jalan” lalu terdakwa jawab “iya”. Selanjutnya terdakwa pulang menuju ke rumahnya.

  • Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa berangkat menuju ke Palopo dipertengahan jalan tepatnya di Keera Kabupaten Wajo terdakwa singgah untuk beli bensin setelah itu melanjutkan kembali perjalanan menuju ke Palopo. Pada saat terdakwa berada di Belopa Kabupaten Luwu terdakwa singgah membeli rokok, makanan dan minum lalu terdakwa melanjutkan kembali perjalanan.
  • Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA ketika akan memasuki wilayah Kota Palopo terdakwa singgah untuk membeli bensin dan istirahat kemudian terdakwa menghubungi Lk.HASAN alias BOTTO (DPO) melalui panggilan telephone whatsapp dengan berkata bahwa “saya sudah mau masuk daerah palopo” karena saat itu jaringannya jelek lalu panggilan telephone terdakwa putuskan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kota Palopo sesampainya di Kota Palopo lalu terdakwa menghubungi Lk. HASAN alias BOTTO (DPO) dan memberitahukan bahwa “saya telah sampai di Jalur 2 Kota Palopo” dan Lk.HASAN alias BOTTO mengarahkan terdakwa menuju ke Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo karena yang memesan narkotika narkotika jenis shabu kepada Lk.HASAN alias BOTTO sudah menunggu di tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo dan pada saat terdakwa sudah berada di tempat tersebut yaitu berada di Pinggir Jalan Raya tepatnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.50 WITA bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo untuk menunggu pembeli yang akan mendatangi terdakwa lalu ketika terdakwa sedang menunggu kemudian datang  Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel mengamankan terdakwa.

  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjadi penghubung atau menjadi perantara jual beli Narkotika Shabu yang dilakukan oleh Lk.HASAN Alias BOTTO (DPO) sudah terdakwa lakukan sejak bulan Oktober 2023  dan terdakwa mendapat upah atau gaji dari Lk.HASAN Alias BOTTO setiap kali terdakwa berhasil mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli jika paketan Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan jika paketan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa akan diberikan uang oleh Lk.HASAN sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
  • Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran besar di dalam kantong plastik warna hitam tersebut ditemukan di dalam celana dalam terdakwa,
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan nomor kartu SIM: +6285956614459 serta IMEI1 : 869306041577553 & IMEI2 : 869306041577546 ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai asal shabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. HASAN alias BOTTO. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Lk.HASAN alias BOTTO di Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap namun belum berhasil ditangkap.

Terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan selanjutnya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa :

1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran besar di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 48 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 0209/NNF/I/2024  tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket berisi Kristal bening dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat netto 46,7218 gram
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ALDIANSYAH Alias ALDI Bin NUR AZIS

Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya