| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa ia Terdakwa AYUB AIFAN Alias AYUB Bin IDEGANG, pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jalan baru Tanjung Ringgit Kel.Pontap Kec.Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Denistan dan saksi Endi, yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan baru Tanjung Ringgit, Kel.Pontap Kec.Wara Timur, Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Denistan dan saksi Endi, melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut. Kemudian saksi Denistan dan saksi Endi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan melakukan pengeledahan didalam rumah dan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan berupa 10 (sepuluh) pipet warna kuning, 10 (sepuluh) pipet warna pink, 1 (satu) buah isolasi lakban warna coklat dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning didalam sebuah lemari yang ada didalam kamar tersebut dan juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau diatas tempat tidur dikamar milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dimana pada saat itu terdakwa memperoleh jenis sahbu tersebut dari nomor hanphone 66640585381 atas nama kontak Saobosua saksi Gilang Ramadhan yang merupakan warga binaan lapas kelas II A Palopo yang mana terdakwa dengan nomor 212614122270 di kirimkan maps atau lokasi tempat mengambil sabu tempelan tersebut untuk rencananya sabu tersebut akan di paket paketkan dan di tempel kembali di beberapa lokasi. Setelah itu terdakwa melakukan komunikasi dengan mengatakan “bisaga kau ambilkan dan kasih jalankan ka sabu ku. Kemudian terdakwa menjawab ”bisaji”. Keesokan harinya pada hari rabu tanggal 05 November 2025, admin kontak Saobosua mengirimkan terdakwa lokasi maps google dan menyuruh untuk mengambil sabu pada titik maps tersebut, sehingga terdakwa langsung ke lokasi tersebut dan menemukan dan mengambil sabu tersebut dan kemudian terdakwa membawanya kerumah, setelah itu terdakwa simpan sabu tersebut diatas palpon milik kamar terdakwa dan kemudian terdakwa menghubungi nomor kontak Saobusa dengan mengatakan saya sudah mengambil sabu tersebut dan kemudian terdakwa dijawab simpanmi dulu kemudian terdakwa mengatakan ’ok”, setelah itu terdakwa mengambil sedikit lalu terdakwa simpan terpisah. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 pukul 18.30 Wita saksi Akbar datang kerumah terdakwa untuk bermain game dan kemudian terdakwa mengajak untuk mengkonsumsi sabu bersama dengan saksi Akbar yang terdakwa sisih kan sebelumnya dan setelah selesai mengkonsumsi sabu saksi Akbar pamit pulang . Kemudian pada pukul 22.30 Wita saksi Akbar datang lagi kerumah terdakwa untuk mengambil cash handphone yang tertinggal, tidak lama kemudian beberapa petugas kepolisian masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan badan serta rumah dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu, 1 (satu) tas hitam kecil yang ditemukan diatas palfon kamar tidur saya. Dan 10 (sepuluh) pipet warna kuning, 10 (sepuluh) pipet warna pink, 1 (satu) buah isolasi lakban warna coklat, 1 (satu) buah potongan tissue terbalut isolasi dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning ditemukan didalam lemari kamar tidur saya tepat tepatnya di laci atas dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau ditemukan diatas kasur kamar tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Akbar serta barang dan bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian Resor Palopo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5208/NNF/XI/2025 tanggal 12 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 14,7403 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang perubahan Pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik AYUB AIFAN Alias AYUB Bin IDEGANG dan AKBAR Bin AMIRALLI positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang perubahan Pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik AYUB AIFAN Alias AYUB Bin IDEGANG dan AKBAR Bin AMIRALLI.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau direkomendasikan oleh pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu:
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa AYUB AIFAN Alias AYUB Bin IDEGANG, pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jalan baru tanjung ringgit Kel.Pontap Kec.Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa ketika saksi Denistan dan saksi Endi, yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan baru Tanjung Ringgit, Kel.Pontap Kec.Wara Timur, Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Denistan dan saksi Endi, melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut. Kemudian saksi Denistan dan saksi Endi langsung masuk kedalam rumah tersebut dan melakukan pengeledahan didalam rumah dan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan berupa 10 (sepuluh) pipet warna kuning, 10 (sepuluh) pipet warna pink, 1 (satu) buah isolasi lakban warna coklat dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning didalam sebuah lemari yang ada didalam kamar tersebut dan juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau diatas tempat tidur milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dimana pada saat itu terdakwa memperoleh jenis sahbu tersebut dari nomor hanphone 66640585381 atas nama kontak Saobosua saksi Gilang Ramadhan yang merupakan warga binaan lapas kelas II A Palopo yang mana terdakwa dengan nomor 212614122270 di kirimkan maps atau lokasi tempat mengambil sabu tempelan tersebut untuk rencananya sabu tersebut akan di paket paketkan dan di tempel kembali di beberapa lokasi. Setelah itu terdakwa melakukan komunikasi dengan mengatakan “bisaga kau ambilkan dan kasih jalankan ka sabu ku. Kemudian terdakwa menjawab ”bisaji”. Keesokan harinya pada hari rabu tanggal 05 November 2025, admin kontak Saobosua mengirimkan terdakwa lokasi maps google dan menyuruh untuk mengambil sabu pada titik maps tersebut, sehingga terdakwa langsung ke lokasi tersebut dan menemukan dan mengambil sabu tersebut dan kemudian terdakwa membawanya kerumah, setelah itu terdakwa simpan sabu tersebut diatas palpon milik kamar terdakwa dan kemudian terdakwa menghubungi nomor kontak Saobusa dengan mengatakan saya sudah mengambil sabu tersebut dan kemudian terdakwa dijawab simpanmi dulu kemudian terdakwa mengatakan ’ok”, setelah itu terdakwa mengambil sedikit lalu terdakwa simpan terpisah. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 pukul 18.30 Wita saksi Akbar datang kerumah terdakwa untuk bermain game dan kemudian terdakwa mengajak untuk mengkonsumsi sabu bersama dengan saksi Akbar yang terdakwa sisih kan sebelumnya dan setelah selesai mengkonsumsi sabu saksi Akbar pamit pulang . Kemudian pada pukul 22.30 Wita saksi Akbar datang lagi kerumah terdakwa untuk mengambil cash handphone yang tertinggal, tidak lama kemudian beberapa petugas kepolisian masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan badan serta rumah dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu, 1 (satu) tas hitam kecil yang ditemukan diatas palfon kamar tidur saya. Dan 10 (sepuluh) pipet warna kuning, 10 (sepuluh) pipet warna pink, 1 (satu) buah isolasi lakban warna coklat, 1 (satu) buah potongan tissue terbalut isolasi dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning ditemukan didalam lemari kamar tidur saya tepat tepatnya di laci atas dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau ditemukan diatas kasur kamar tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Akbar serta barang dan bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian Resor Palopo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:5208/NNF/XI/2025 tanggal 12 Nopember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 14,7403 gram positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang perubahan Pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik AYUB AIFAN Alias AYUB Bin IDEGANG dan AKBAR Bin AMIRALLI positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang perubahan Pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
Barang bukti tersebut diatas Milik AYUB AIFAN Alias AYUB Bin IDEGANG dan AKBAR Bin AMIRALLI.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu;
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang R.I Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |