Dakwaan |
--------Menerangkan sebagai berikut: bahwa benar Pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, Sekitar pukul 14.00 wita Jl. Muh. Razak Depan Toko Setia Budi Kel. Dangerakko Kec. Wara Kota Palopo, tersangka telah ditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Palopo menyimpan, memiliki, menguasai Minuman keras Jenis Ballo sebanyak 60 liter yang disimpan dalam 1 (satu) Ember besar isi 40 ( empat puluh) liter dan 1 (satu) Jerigen isi 20 (dua puluh) liter, Minuman keras tersebut dijual / diedarkan tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk |