INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Plp | 1.A.AWING MASSIMPUANG 2.IQRA A.MASSIMPUANG 3.FATAHILLAH,S.Pi,MM |
3.ROBBY CHANDRA WIRAWAN 4.MUH.HIDAYAT SUTRISNO 5.MUH.TAUFIQ SUTRISNO 6.MUHAMMAD ERLANGGA SUTRISNO 7.AYU PERTIWI SUTRISNO 8.WINDHA SUTRISNO 9.HASNAH YASIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Plp | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo atas tanah obyek sengketa.
3. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang merugikan hak para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (on rechmatige daad)
4. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di kelurahan Pajalesang kecamatan Wara, kota Palopo, berdasarkan Sertifikat No: 06 /1993 seluas 3023m?2; dengan batas-batas sebagai berikut:
• sebelah utara : Jalan Setapak
• sebelah timur : Jalan ahmad Razak
• sebelah Selatan : Lorong
• sebelah barat : Rumah H. Syuti
Adalah Hak Milik Para Penggugat yang diperoleh dengan cara kewarisan.
5. Menyatakan pula bahwa segala surat-surat yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa tanpa seizin para Penggugat tidak berkekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Tururt Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian;
8. Menyatakan bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (execuite uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Upaya hukum verzet,Banding dan kasasi dari para Tergugat.
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |