Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa MUH. ADAM Alias TEGOR Bin TIAR pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Kompleks BTP Bogar Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menerima chat dari nomor Whatsapps +639461632005 untuk mengambil sabu, awalnya terdakwa menolak namun pemilik nomor Whatsapps +639461632005 terus menerus menyuruh terdakwa mengambil sabu di Lokasi yang sudah ditentukan, sehingga terdakwa mengambil sabu di Lokasi yang dikirimkan terdakwa setelah itu sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah, setelah menerima beberapa paket dalam waktu yang berbeda, yang keseluruhannya diperoleh dengan cara yang sama, terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening berisi sabu kepada saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN datang ke rumah terdakwa dan mengambil 1 (satu) saset plastik bening yang berisi sabu, Setelah itu, saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN janjian ketemu di salah satuh bengkel di Palopo yang terletak di Jl. Bogar Palopo.
- Bahwa pada saat saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN berrsama terdakwa sedang duduk di bengkel lalu petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 5 (lima) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, 3 (tiga) potongan pipet plastik berwarna merah, 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merek Apple warna hitam yang sedang digenggam oleh terdakwa. Sedangkan dari saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri, dan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN di sekitar lokasi penangkapan, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas. Selanjutnya, terdakwa bersama saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2251/NNF/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 5 (lima) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3662 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik MUH. ADAM Alias TEGOR Bin TIAR adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk, menerima, menjuak, menyerahkan dan menjadi perangtara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUH. ADAM Alias TEGOR Bin TIAR pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Kompleks BTP Bogar Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menerima chat dari nomor Whatsapps +639461632005 untuk mengambil sabu, awalnya terdakwa menolak namun pemilik nomor Whatsapps +639461632005 terus menerus menyuruh terdakwa mengambil sabu di Lokasi yang sudah ditentukan, sehingga terdakwa mengambil sabu di Lokasi yang dikirimkan terdakwa setelah itu sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah, setelah menerima beberapa paket dalam waktu yang berbeda, yang keseluruhannya diperoleh dengan cara yang sama, terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening berisi sabu kepada saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN datang ke rumah terdakwa dan mengambil 1 (satu) saset plastik bening yang berisi sabu, Setelah itu, saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN janjian ketemu di salah satuh bengkel di Palopo yang terletak di Jl. Bogar Palopo.
- Bahwa pada saat saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN berrsama terdakwa sedang duduk di bengkel lalu petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 5 (lima) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, 3 (tiga) potongan pipet plastik berwarna merah, 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merek Apple warna hitam yang sedang digenggam oleh terdakwa. Sedangkan dari saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri, dan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN di sekitar lokasi penangkapan, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas. Selanjutnya, terdakwa bersama saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2251/NNF/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 5 (lima) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3662 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik MUH. ADAM Alias TEGOR Bin TIAR adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa MUH. ADAM Alias TEGOR Bin TIAR pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Kompleks BTP Bogar Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelum tertangkap oleh petugas kepolisian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu Pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut terdakwa hubungkan ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita, pada saat saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN berrsama terdakwa sedang duduk di bengkel lalu petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 5 (lima) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, 3 (tiga) potongan pipet plastik berwarna merah, 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merek Apple warna hitam yang sedang digenggam oleh terdakwa. Sedangkan dari saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri, dan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN di sekitar lokasi penangkapan, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas. Selanjutnya, terdakwa bersama saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2251/NNF/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 5 (lima) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3662 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik MUH. ADAM Alias TEGOR Bin TIAR adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------- |