Berdasarkan uraian dalam permohonan ini, Pemohon dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penghentian penyelidikan oleh Termohon (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor Palopo cq. Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palopo Cq. Penyelidik) atas Laporan Polisi Nomor (Laporan Polisi No. :LP/B/340/V/2024/SPKT/POLRES PALOPO /POLDA SULAWESI SELATAN) tanggal 16 Mei 2024) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum; Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dilaporkan oleh Pemohon.
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menghentikan penyelidikan tanpa alasan yang sah adalah bertentangan dengan hukum dan merugikan hak Pemohon sebagai pelapor.
- Memerintahkan Termohon untuk memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku kepada Termohon.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |