Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. JUMA BIN MASING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1016/P.4.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMA BIN MASING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Harmoko S.HJUMA BIN MASING
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JUMA Bin MASING, pada hari Sabtus tanggal 03 Mei 2025 sekitar  pukul  01.30   wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat  di KH.A. Dahlan Kel. Amasangan Kec. Wara Kota Palopo atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Palopo, secara  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar  pukul 17.00 Wita ketika terdakwa  menelpon  Udang (DPO)  mengatakan “habis mi bahanku ”  maksudnya narkotika jenis sabu-sabu lalu Udang menjawab “tunggu saya bawakan” kemudian terdakwa mengatakan “mau pulang mandi dulu”. Kemudian sekitar  pukul 21.00 wita terdakwa menelpon kembali  UDANG menanyakan “dimana keberadaannya “ dan UDANG mengatakan “pergi mi ditempatmu  nongkrong nanti saya bawakan kesana”. kemudian terdakwa pergi ketempat  nongkrongnya di depan toko  Swalayan  Saudara  di Jl. Jl. KH. A. Dahlan, Kel. Amasangan, Kec. Wara  Kota Palopo.
  • Bahwa pada sekitar  pukul 23.00  wita UDANG datang  ke tempat terdakwa nongkrong terdakwa di  depan toko Swalayan Saudara di Jl. Jl. KH. A. Dahlan, Kel. Amasangan, Kec. Wara  Kota Palopo, lalu  memberikan kepada terdakwa  1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang berisi 35 (tiga puluh lima) sachet klip kecil bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa menunggu pembeli dan perintah dari UDANG untuk terdakwa   menempel narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa sekitar  pukul 00.30 wita saat itu terdakwa masih  berada di depan toko swalayan saudara di Jl. Jl. KH. A. Dahlan  Kel. Amasangan  Kec. Wara Kota Palopo, tiba-tiba datang beberapa orang yang  mengaku sebagai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah kotak  berwarna hitam yang di dalamnya  berisi 35 (tiga puluh lima) sachet klip kecil bening yang berisi  narkotika jenis sabu yang terjatuh dari  atas meja dan  juga menemukan 1 (satu) unit hp vivo berwarna biru dengan nomor imei 1 865386067737376 dan nomor imei 2 865386067737368 di saku kantong celana sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut  di peroleh atau milik dari UDANG (DPO)  yang  dititip kepada terdakwa  untuk terdakwa tempel jika ada perintah dan dijualnya bila  ada pembeli yang langsung datang kepada terdakwa dan adapun uang hasil penjualannya akan di setor nantinya kepada  UDANG dengan kesepakatan masalah upah  apabila narkotika jenis sabu yang terjual dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) atau Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) persachetnya terdakwa mendapat keuntungan (upah) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu yang terjual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) persachetnya maka terdakwa memperoleh keuntungan  (upah) sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) baik dijual secara langsung sama pembeli maupun yang di tempel.
  • Bahwa kemudian dilakukan  pengembangan ke rumah UDANG (Dpo) namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumahnya lagi dan adapun barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu yang dtiemukan terhadap terdakwa  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang dan akhirnya terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polda SulSel  untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 1975/NNF/V/2025  tanggal  08 Mei 2025,  yang  ditanda  tangani  oleh  Wahyu Marsudi, Msi , yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti  1 (satu) kotak warna hitam di dalamnya terdapat 35  (tiga puluh lima)  sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,8380  gram  milik JUMA Bin MASING adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

 

------------------------------------------------------------ A t a u ------------------------------------------------

KEDUA :

                 Bahwa ia terdakwa JUMA Bin MASING, pada hari Sabtu  tanggal 03 Mei 2025 sekitar  pukul  01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat  di KH.A. Dahlan Kelurahan Amasangan Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Palopo yang berwenang untuk mengadili perkara ini, secara  tanpa hak dan   melawan  hukum,   memiliki,   menyimpan,  menguasai,  menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang  beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 03 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, personil Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari Informan yang mengatakan  di Jl. KH. A. Dahlan Kel. Amasangan Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu .
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya personil Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin oleh PANIT II Subdit III Ditresnarkoba, IPDA MUKHTAR SAINUDDIN melakukan penyelidikan disekitar alamat yang dimaksud;
  • Bahwa sekitar pukul 00.30 wita saksi  POEDJI MULIADI N  dan ABADI ARAFAH beserta Tim melihat seorang laki-laki mencurigakan yang sedang duduk di atas meja di depan sebuah Toko Swalayan Saudara di Jl. Jl. KH. A. Dahlan  Kel. Amasangan Kec. Wara  Kota Palopo lalu mendekati lelaki tersebut lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
  • Bahwa setelah  tertangkap lalu dilakukan   penggeledahan   terhadap terdakwa dan  ditemukan  barang bukti 1 (satu) buah kotak berwarna hitam jatuh dari atas meja yang  di dalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) sachet klip kecil bening Narkotika Jenis sabu dan juga menemukan 1 (satu) unit hp vivo berwarna biru muda dengan nomor imei 1 865386067737376 dan nomor imei 2 865386067737368 di saku kantong celana sebelah kiri milik terdakwa JUMA BIN MASING.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut  diperoleh atau milik dari UDANG (Dpo)  yang  dititip kepada terdakwa untuk terdakwa tempel jika ada perintah dan dijualnya bila  ada pembeli yang langsung datang kepada terdakwa kemudian dilakukan  pengembangan ke rumah UDANG (Dpo) namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumahnya lagi dan adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis sabu yang dtemukan terhadap terdakwa  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang dan akhirnya terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polda SulSel  untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 1975/NNF/V/2025  tanggal  08 Mei 2025,  yang  ditanda  tangani  oleh  Wahyu Marsudi, Msi , yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti  1 (satu) kotak warna hitam di dalamnya terdapat 35  (tiga puluh lima)  sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,8380  gram  milik JUMA Bin MASING adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (2 )UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya