Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.Sus/2025/PN Plp | Irmawati .S.H, | HAPIDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1223/P.4.12/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa HAPIDA pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di Jalan Patiandjala, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
“Pulangmoko sama ayah jagoan mu adami datang yang mau habisi orang itu sana e alias AWWA (saya) yang mau habisi Dawang itu e Awwa Maulana jagoannya Perumnas, pergimoko na kasi sekolahko di bawah jagoannya sama mamanya, saya kira kau mau ko habisi Dawang.” Selain itu, Terdakwa juga mengeluarkan kalimat lain: “Inimi jagoannya Perumnas mau datang mengacau sama mama ajinya, masukmi di Dawang.”
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa HAPIDA pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di Jalan Patiandjala, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
“Pulangmoko sama ayah jagoan mu adami datang yang mau habisi orang itu sana e alias AWWA (saya) yang mau habisi Dawang itu e Awwa Maulana jagoannya Perumnas, pergimoko na kasi sekolahko di bawah jagoannya sama mamanya, saya kira kau mau ko habisi Dawang.” Selain itu, Terdakwa juga mengeluarkan kalimat lain: “Inimi jagoannya Perumnas mau datang mengacau sama mama ajinya, masukmi di Dawang.”
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |