Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa Ivan Bin Gusta, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Jl. Baru Tanjung Ringgit Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), percobaan melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, ketika terdakwa mendapat chat dari Yogi (Dpo) melalui Whatsapp mengatakan “ ada barang mau datang”,”mau kau ambil” terus terdakwa membalas “tidak ada uangku untuk beli sebanyak itu “ baru ada Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu dibalas oleh Yogi “transfer itu saja” sambil mengirimkan nomor dananya. Kemudian terdakwa pergi ke konter untuk mentransfer uang ke Yogi dan mengirimkan bukti transferannya melalui Chat Whatsapp dan terdakwa dijanjikan barang obat atau sediaan farmasi jenis Trihexyphenidhyl tersebut tiba keesokan harinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 wita ada telpon masuk dari Yogi mengatakan “tunggu saja nanti sekitar jam 13.00 -14.00 wita baru datang pesanan obatnya dan terdakwa menjawab “ telpon saja kalau sudah mau dibawa barangnya kesini dan sekitar pukul 14.00 wita Yogi menelpon terdakwa lagi menyuruh keluar karena barang pesanan obatnya sudah mau tiba lalu terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa ke depan ruko di Jalan Baru Tanjung Ringgit kel. Pontap kec. Wara Timur Kota Palopo untuk mengambil obat (sediaan farmasi) berupa Trihexyphenidhyl sebanyak 1 (satu) botol putih yang terbungkus kantong plastik warna hitam yang di antarkan oleh Alwi orang suruhan dari Yogi lalu terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan menyimpan obat pesananya di bawah tempat tidur dalam kamarnya.
- 40 (empat puluh) sachet plastik klip masing-masing sachet plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
- 1 (satu) sachet plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 756 ( Tujuh ratus lima puluh enam) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
Kemudian diperlihatkan kepada terdakwa dan membenarkan barang bukti tersebut adalah miliknya.
- Bahwa setelah terdakwa diamankan lalu diintrogasi dimana diakui barang bukti berupa Tablet THD berlogo “Y” obat daftar G diperoleh dari YOGI (Dpo) dengan harga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan setiap 5 (lima) butirnya dijual seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) dan jika terjual semua seharga Rp. 1.700.000 (satu Juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapat keuntungan Rp. 400.000 (empat ratus ribu) tetapi belum terjual kemudian terdakwa tertangkap dan terdakwa juga mengakui sudah beberapa kali telah menjual jenis obat tesebut mulai dari bulan Agustus 2024 sampai terdakwa tertangkap sekarang dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Direktorat Narkoba Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa obat daftar G jenis Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan resep dokter dan harus memiliki izin Edar Farmasi berdasarkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel Cabang Makassar No. Lab : 5280/NOF/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan selaku Kepala Bidang Labfor Asmawati, SH.M.Kes. menyimpulkan : barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 7,1190 gram, 1 (satu) sachet plastik berisikan 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 7,1190 gram adalah positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson.
- Bahwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli Pragenty Ritna Manaya, S.Si,Apt, Sedian Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, Pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilain uji klinik dan uji laboratorium, harus memiliki standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Trihexyphenidyl merupakan obat keras daftar G yang peredaran atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuatan yang dilakukan oleh Ivan Bin Gustam yang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl secara bebas tanpa resep doker dan tanpa izin edar dari Instansi yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Ivan Bin Gustam, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidak pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Baru Tanjung Ringgit Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam pasal 145 ayat (1), percobaan melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita saksi Muh. Yasfar Guntur dan Soeparman Ismail beserta team dari Ditresnarkoba Polda SulSel mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunan Obat Daftar G logo Y di Jalan Baru Tanjung Ringgit kel. Pontap kec. Wara timur Kota Palopo.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kasubdit I Kompol Andi Alimuddin. S.H. dan atas perintah Kasubdit dilakukan tindakan penyelidikan lalu Tim berangkat menuju ke lokasi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 wita melihat terdakwa sedang duduk di atas motor di depan rumah temannya yang gerak geriknya mencurigakan kemudian saksi dan tim yang berpakaian preman mendekati terdakwa dan memperkenalkan diri petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan memperlihatkan Surat Perintah lalu mengamankan terdakwa dan dimana terdakwa langsung memberitahukan kepada petugas Kepolisian kalau paket obat sediaan farmasi yang dibelinya disimpan di rumah kosong samping rumah terdakwa lalu petugas kepolisian mengambil paket berisi obat THD tersebut dan memperlihatkan kepada terdakwa dan atas informasi dari terdakwa lalu Petugas Kepolisian untuk melakukan penggeledahan dirumah kosong tersebut dimana ditemukan barang bukti berupa :
-
-
- 1 (satu) buah bekas kotak Handphone Realme warna kuning dimana didalamnya berisi :
- 40 (empat puluh) sachet plastik klip masing-masing sachet plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
- 1 (satu) sachet plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 756 ( Tujuh ratus lima puluh enam) butir tablet THD berlogo “Y” obat daftar G.
Kemudian diperlihatkan kepada terdakwa dan membenarkan barang bukti tersebut adalah miliknya.
- Bahwa setelah terdakwa diamankan lalu diintrogasi dimana diakui barang bukti berupa Tablet THD berlogo “Y” obat daftar G diperoleh dari Yogi (Dpo) dengan harga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan setiap 5 (lima) butirnya dijual seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) dan jika terjual semua seharga Rp. 1.700.000 (satu Juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapat keuntungan Rp. 400.000 (empat ratus ribu) tetapi belum terjual kemudian terdakwa tertangkap dan terdakwa juga mengakui sudah beberapa kali telah menjual jenis obat tesebut mulai dari bulan Agustus 2024 sampai terdakwa tertangkap sekarang dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Direktorat Narkoba Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa obat daftar G jenis Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang masuk dalam kategori Sediaan Farmasi yang peredarannya harus berdasarkan Resep dokter dan harus memiliki izin Edar Farmasi berdasarkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel Cabang Makassar No. Lab : 5280/NOF/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan selaku Kepala Bidang Labfor Asmawati, SH.M.Kes menyimpulkan : barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y”dengan berat netto seluruhnya 7,1190 gram, 1 (satu) sachet plastik berisikan 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 7,1190 gram adalah positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson.
- Bahwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli Pragenty Ritna Manaya, S.Si,Apt.Sedian Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, Pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilain uji klinik dan uji laboratorium, harus memiliki standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Trihexyphenidyl merupakan obat keras daftar G yang peredaran atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuatan yang dilakukan oleh Ivan Bin Gustam yang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl secara bebas tanpa resep doker dan tanpa izin edar dari Instansi yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |