Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Plp Aisyah Kendek ANDI SULTAN A.R Alias SULTAN Bin ANDI RISHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 683 /P.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SULTAN A.R Alias SULTAN Bin ANDI RISHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDI SULTAN A.R Alias SULTAN Bin ANDI RISHAM bersama-sama dengan Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T (meninggal dunia tanggal 14 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kematian Nomor : 384/SKM/RSMB/PLP/VIII/20024 tanggal 14 Agustus 2024), 1). yang kejadiannya sudah tidak dapat di ingat dengan pasti pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di jalan Tanjung Ringgit Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo 2). pada bulan Mei 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di jalan Nyiur Kel. Malatundrung Kec. Wara Timur Kota Palopo, 3). pada bulan Mei 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Lasaktia Raja Kel. Lebang Kec. Wara Barat Kota Palopo, 4). pada bulan Mei 2024 Sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di jalan Battang Kec. Wara Barat Kota Palopo, 5). pada bulan Juni Sekitar Pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan Salak Kel. Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo, 6). pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita bertempat di jalan DR. Ratulangi Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo, 7). pada bulan Mei 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita bertempat di Kec. Larompong Kab. Luwu, 8). pada bulan Mei 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita bertempat di Kec. Bajo Kab. Luwu dan 9). pada tanggal 14 Juni 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita bertempat di Kec.Lamasi Jawa Kab. Luwu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo dan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pertama pada bulan Mei 2024, sekitar pukul 22.00 wita di jalan Tanjung Ringgit Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, terdakwa ANDI SULTAN A.R Alias SULTAN Bin ANDI RISHAM mengajak Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T oleh untuk mengambil baterai tower kemudian sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T pergi mengecek Tower yang berada jalan Tanjung Ringgit Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, setelah sampai terdakwa ANDI SULTAN A.R Alias SULTAN Bin ANDI RISHAM membuka pintu rak baterai tower menggunakan sebuah kunci khusus miliknya yang dapatkan saat masih bekerja sebagai petugas pemeliharaan tower pada PT. Mitra Karsa Utama, setelah mengecek terdapat baterai tower sebanyak 6 (enam) unit. Kemudian terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T pulang, selanjutnya sekitar Pukul 22.00 wita, terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T kembali ke jalan Tanjung Ringgit Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, setelah sampai terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T membuka pintu rak baterai tower menggunakan sebuah kunci lalu terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T mengambil 6 (enam) unit baterai tower selanjutnya baterai tersebut di jual kepada saksi KAMIRUDDIN Alias KAMIR Bin AMIN sebesar Rp. 1.632.000 (satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan harga perkilo baterai tower tersebut Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) per kilonya dan untuk 1 (satu) unit baterai seberat 34 (tiga puluh empat) kg, kemudian hasilnya dibagi 2 (du) dan dipergunakan terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Kedua Pada bulan Mei 2024 sekira pukul 13.00 wita di jalan Nyiur Kel. Malatundrung Kec. Wara Timur Kota Palopo, terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T pergi mengecek Tower yang berada jalan Nyiur Kel. Malatundrung Kec. Wara Timur Kota Palopo, setelah sampai terdakwa ANDI SULTAN A.R Alias SULTAN Bin ANDI RISHAM membuka pintu rak baterai tower menggunakan sebuah kunci khusus miliknya yang dapatkan saat masih bekerja sebagai petugas pemeliharaan tower pada PT. Mitra Karsa Utama, setelah mengecek terdapat baterai tower sebanyak 4 (empat) unit. Kemudian terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T pulang, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita. terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T kembali ke jalan Nyiur Kel. Malatundrung Kec. Wara Timur Kota Palopo lalu mengambil 4 (empat) unit baterai tower tersebut selanjutnya baterai tersebut di jual kepada saksi KAMIRUDDIN Alias KAMIR Bin AMIN sebesar Rp. 1.088.000 (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa Ketiga Pada bulan Mei 2024 sekira pukul 21.00 wita di jalan Jalan Lasaktia Raja Kel. Lebang Kec. Wara Barat Kota Palopo, terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T sekitar pukul 12.00 wita pergi mengecek Tower yang berada jalan Jalan Lasaktia Raja Kel. Lebang Kec. Wara Barat Kota Palopo, setelah sampai terdakwa ANDI SULTAN A.R Alias SULTAN Bin ANDI RISHAM membuka pintu rak baterai tower menggunakan sebuah kunci khusus miliknya yang dapatkan saat masih bekerja sebagai petugas pemeliharaan tower pada PT. Mitra Karsa Utama, setelah mengecek tidak ada baterai di dalam rak baterai tower, sehingga terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T hanya mengambil kabel koneksi baterai sepanjang 25 (dua puluh lima) meter kemudian keesokan harinya tembaga kabel koneksi baterai tersebut dijual kepada saksi KAMIRUDDIN Alias KAMIR Bin AMIN sebanyak 4 (empat) kilo dengan harga Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah)/kg, adapun total hasilnya sebanyak Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Keempat Pada bulan Mei 2024 sekira pukul 14.00 wita di jalan Battang Kec. Wara Barat Kota Palopo, terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T sekira pukul 12.00 wita pergi mengecek Tower yang berada jalan Battang Kec. Wara Barat Kota Palopo, setelah sampai pintu rak baterai tower dalam keadaan tidak terkunci, lalu terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T membuka pintu rak baterai tower lalu mengambil sebanyak 4 (empat) unit baterai. Kemudian terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T menjual kepada saksi KAMIRUDDIN Alias KAMIR Bin AMIN dengan hasil sebanyak Rp. 1.088.000 (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa Kelima Pada bulan Juni 2024 sekira pukul 19.00 wita di jalan Salak Kel. Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T sekitar pukul 19.00 wita pergi mengecek Tower yang berada jalan Salak Kel. Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo setelah sampai pintu rak baterai tower dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T membuka pintu rak baterai tower lalu mengambil sebanyak 1 (satu) unit baterai. Kemudian terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T jual pada mobil kampas yang melintas saat itu seharga Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Keenam Pada tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.30 wita di jalan DR. Ratulangi Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo. terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T sekitar pukul 08.00 wita pergi mengecek Tower yang berada jalan DR. Ratulangi Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo, setelah sampai terdakwa ANDI SULTAN A.R Alias SULTAN Bin ANDI RISHAM membuka pintu rak baterai tower menggunakan sebuah kunci khusus miliknya yang dapatkan saat masih bekerja sebagai petugas pemeliharaan tower pada PT. Mitra Karsa Utama, setelah mengecek terdapat baterai tower sebanyak 4 (empat) unit. Kemudian terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T pulang, selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T kembali ke Tower tersebut lalu mengambil 4 (empat) unit baterai tower kemudian baterai tersebut terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T jual pada mobil kampas yang melintas saat itu seharga Rp. 1.100.000 (satau juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Ketujuh Pada bulan Mei 2024 sekira pukul 18.30 wita di daerah Larompong Kab. Luwu. terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T sekira pukul 18.00 wita pergi mengecek Tower yang berada di daerah Larompong Kab. Luwu, setelah sampai terdakwa ANDI SULTAN A.R Alias SULTAN Bin ANDI RISHAM membuka pintu rak baterai tower menggunakan sebuah kunci khusus miliknya yang dapatkan saat masih bekerja sebagai petugas pemeliharaan tower pada PT. Mitra Karsa Utama, setelah mengecek terdapat baterai tower sebanyak 4 (empat) unit. Kemudian terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T langsung mengambil 4 (empat) unit baterai tower lalu terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T jual pada mobil kampas yang melintas saat itu seharga Rp. 1.100.000 (satau juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Kedelapan Pada bulan Mei 2024 sekira pukul 20.00 wita di daerah Bajo Kab. Luwu. terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T sekira pukul 20.00 wita pergi mengecek Tower yang berada di daerah Bajo Kab. Luwu, setelah sampai pintu rak baterai tower dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T membuka pintu rak baterai tower lalu mengambil sebanyak 6 (enam) unit baterai. Kemudian terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T jual pada mobil kampas yang melintas saat itu seharga Rp. 1.650.000 (satau juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Kesembilan Pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wita di daerah Lamasi Jawa Kab. Luwu. terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T pergi mengecek Tower yang berada di daerah Lamasi Jawa Kab. Luwu setelah sampai pintu rak baterai tower dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T membuka pintu rak baterai tower lalu mengambil 12 (dua belas) unit baterai. Kemudian terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T langsung mengambil 12 (dua belas) unit baterai tower tersebut kemudian terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T jual pada mobil kampas yang melintas saat itu sebanyak 6 (enam) unit seharga Rp. 1.650.000 (satau juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama Almarhum ADE KURNIAWAN Alias ADE Bin SAAD T tidak dengan izin terlebih dahulu dari Pihak Telkomsel untuk mengambil baterai Tower dan Kabel Koneksi Baterai (tembaga);
  • Bahwa atas kejadian tersebut Pihak Telkomsel mengalami kerugian kurang lebih Rp. 330.000.000 (tiga ratus tiga piluh juta rupiah;

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke Ayat (1)  ke- 4 dan 5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya