Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Fitriani Bakri
ALAN BIN SADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/P.4.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN BIN SADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALAN Bin SADA, Pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Jl. Durian Kel. Lagaligo, Kec. Wara Kota Palopo tepatnya di Pelataran Lagota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3532/NOF/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt, EKA AGUSTIANI, S.SI, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti

  1. 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “TMD” dengan berat netto seluruhnya 2,0754 gram diberi nomor barang bukti 8205/2025/ NOF.
  2. 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 11,3200 gram diberi nomor barang bukti 8206/2025/ NOF

Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik denga menggunakan alat GC Msd 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 8205/2025/ NOF benar Positif Tramadol dan nomor : 8206/2025/NOF benar Positif Trihexyphenidyl

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli SUCIATI, S.Si., Apt menerangkan bahwa masyarakat umum tidak diperbolehkan mengedarkan obat-obatan secara bebas dengan tanpa memiliki keahlian dibidang kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kefarmasian (obat-obatan) dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tersebut serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan  tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti Diperoleh dari sumber resmi dan Informasi pada label obat harus lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya