Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Muhammad Ali Sadikin alias Sadik Bin Ance, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa ketika perjalanan pulang dari Makassar ke Palopo terdakwa di suruh oleh pemilik akun Instagram Black Mark untuk mengambil narkotika sabu-sabu di Pare-Pare setelah mendapatkan foto peta kemudian setelah mengambil narkotika sabu-sabu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Palopo sambil membawa narkotika sabu-sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa mendapatkan arahan untuk membagi narkotika sabu-sabu menjadi 8 (delapan) bagian dalam sachet bening dengan berat yang berbeda-beda untuk menunggu arahan untuk terdakwa tempelkan sesuai dengan pesanan.
- Bahwa kemudian terdakwa mendapatkan arahan untuk menempel narkotika sabu-sabu lalu terdakwa menempel narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet di jl. Lingkar Palopo, 1 (satu) sachet di samping makam pahlawan, 1 (satu) sachet di jl. Homebase, 1 (satu) sachet di jl Lumandi, dan terdakwa menyimpan sisa narkotika sabu-sabu sebanyak 4 (empat) sachet yang masing-masing terdakwa simpan di dalam 1 (satu) pembungkus rokok merk La ice warna ungu yang berisi 2 (dua) sachet plastik bening, dan 2 (dua) potongan pipet warna merah jambu berisi 2 (dua) sachet plastik bening untuk menunggu arahan selanjutnya.
- Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya rumah di jl. Yos Sudarso yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika, setelah itu dilakukan penyelidikan dan setelah itu melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok merek LA ice warna ungu, 2 (dua) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 2 (dua) potongan pipet warna merah jambu putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 1 (satu) batang kace pirekd yang berisikan narkotika sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merk android Vivo warna hitam.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menjadi perantara jual beli dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap lokasi tempat terdakwa menempel narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3370/NNF/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2279 gram, 1 (satu) batang kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0963 gram, urine milik Muhammad Ali Sadikin alias Sadik Bin Ance adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Muhammad Ali Sadikin alias Sadik Bin Ance, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya rumah di jl. Yos Sudarso yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika, setelah itu dilakukan penyelidikan dan setelah itu melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok merek LA ice warna ungu, 2 (dua) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 2 (dua) potongan pipet warna merah jambu putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu, 1 (satu) batang kace pirekd yang berisikan narkotika sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merk android Vivo warna hitam.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa memperoleh narkotika sabu-sabu dari akun Instagram black mark ketika terdakwa perjalanan dari Makassar menuju Palopo, kemudian setelah tiba di Palopo terdakwa terdakwa mendapatkan arahan untuk membagi narkotika sabu-sabu menjadi 8 (delapan) bagian dalam sachet bening dengan berat yang berbeda-beda untuk menunggu arahan untuk terdakwa tempelkan sesuai dengan pesanan.
- Bahwa kemudian terdakwa mendapatkan arahan untuk menempel narkotika sabu-sabu lalu terdakwa menempel narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet di jl. Lingkar Palopo, 1 (satu) sachet di samping makam pahlawan, 1 (satu) sachet di jl. Homebase, 1 (satu) sachet di jl Lumandi, dan terdakwa menyimpan sisa narkotika sabu-sabu sebanyak 4 (empat) sachet yang masing-masing terdakwa simpan di dalam 1 (satu) pembungkus rokok merk La ice warna ungu yang berisi 2 (dua) sachet plastik bening, dan 2 (dua) potongan pipet warna merah jambu berisi 2 (dua) sachet plastik bening untuk menunggu arahan selanjutnya.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menyimpan dan menguasai narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3370/NNF/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2279 gram, 1 (satu) batang kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0963 gram, urine milik Muhammad Ali Sadikin alias Sadik Bin Ance adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Palopo, 25 September 2025 |