Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Plp Fitriani Bakri ANDI MARSUKI Als UKI Bin ANDI SULTAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 708 /P.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MARSUKI Als UKI Bin ANDI SULTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARMOKO, S.HANDI MARSUKI Als UKI Bin ANDI SULTAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa ia terdakwa ANDI MARSUKI als UKI bin ANDI SULTAN pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul,02.00 wita atau pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Pesona Green Songka Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan sengaja melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahw pada bulan Maret 2024, terdakwa menerima telfon dari AKBAR (DPO), yang menanyakan tentang tempat tinggal dan alamat rumah terdakwa ANDI MARSUKI als UKI bin ANDI SULTAN, kemudian pada tanggal, 07 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wita, terdakwa kembali dihubungi oleh AKBAR dan meminta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan kuda ( pengantar / kurir ), lalu terdakwa mengatakan terdakwa tidak tau apabila mau cari kuda (pengantar / kurir).
    • Kemudian pada hari Rabu tanggal,08 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wita, terdakwa kembali dihubungi oleh AKBAR dengan mengatakan “ tunggu ARYA (DPO) dirumahmu karena saya suruh antar shabu untuk dititip sementara dirumah kamu ( terdakwa) sebanyak 10 (sepuluh) saset dan nanti apabila ada BRAM yang datang ambil, akan saya berikan kamu uang sebanyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)” lalu terdakwa mengatakan “ ia “.
    • Kemudian pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wita terdakwa ditelpon oleh ARYA dengan mengatakan “kita ketemu di mana? di rumah saya atau saya antar langsung ke rumah kamu (terdakwa) ” terdakwa jawab “terserah saja” dan pukul. 09.00 wita ARYA datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menunggu dengan ARYA orang yang disuruh oleh AKBAR.
    • Bahwa sekira pukul 13.00 wita datang seorang lelaki yang tidak terdakwa ketahui namanya datang menyerahkan satu kantong plastik warna putih berisi tas berwarna hitam kepada ARYA dan setelah terdakwa melihat isi tas tersebut terdapat 10 (sepuluh) sachet shabu sehingga terdakwa, ARYA dan juga lelaki tersebut mengkonsumsi shabu yang diantarkan kepada terdakwa, setelah terdakwa bertiga konsumsi shabu tersebut, sekira pukul 13.30 wita lelaki tersebut pulang, kemudian sekira pukul.20.00 wita ARYA juga pulang kemudian terdakwa mengambil shabu tersebut yang terbungkus dengan tas plastik dan tas berwarna hitam lalu menyimpan dan menggantung di tiang di dalam ruangan dapur rumah terdakwa.

Kemudian  pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 02.00 wita ketika terdakwa sedang tidur dirumahnya, datang petugas kepolisian Ditres narkoba Polda Sul Sel yaitu saksi MUH.RANDY dan saksi JUNAEDI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan shabu yang terdakwa gantung di tiang diruangan  dapur, kemudian ditanyakan kepada terdakwa tentang barang bukti tersebut dan diakui terdakwa bahwa benar milik terdakwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawah kepolda Sul sel untuk proses selanjutnya.

    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2083 / NNF

/ V /2024 tanggal 22 Mei 2024, bahwa barang bukti yang disita dari                                                                                                                            terdakwa terdakwa ANDI MARSUKI als UKI bin ANDI SULTAN berupa:

      • 10 (sepuluh ) sachet plastik berisi kristal bening berat netto seluruhnya 460,0856 gram diberi nomor barang bukti 4807/2024/NNF positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
      • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ANDI MARSUKI als UKI bin ANDI SULTAN diberi nomor barang bukti 4808/2024/NNF positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 

Bahwa perbuatan terdakwa ANDI MARSUKI als UKI bin ANDI SULTAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa ANDI MARSUKI als UKI bin ANDI SULTAN pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul,02.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Pesona Green Songka Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo,

Dengan sengaja  melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul  12.00 wita Tim Unit 1  team khusus  Direktorat Reserse narkoba Polda Sulawesi Selatan menerima imformasi tentang adanya peredaran narkotika  jenis sabu  di Perumahan Pesona Green Songka Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Kota Palopo, kemudian team Ditres Narkoba Polda Sul Sel langsung menuju lokasi mana alamat tersebut dan setelah team melakukan pemantauan dan menunjukkan dimana Alamat tersebut.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 02.00 wita ketika terdakwa sedang tidur dirumah, datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan shabu yang terdakwa gantung di tiang dalam ruangan dapur.selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa kepolda  Sulawesi Selatan untuk proses selanjutnya
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2083 / NNF

/ V /2024 tanggal 22 Mei 2024, bahwa barang bukti yang disita dari                                                                                                                           terdakwa ANDI MARSUKI als UKI bin ANDI SULTAN berupa:

      • 10 (sepuluh ) sachet plastik berisi kristal bening berat netto seluruhnya 460,0856 gram diberi nomor barang bukti 4807/2024/NNF positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
      • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ANDI MARSUKI als UKI bin ANDI SULTAN diberi nomor barang bukti 4808/2024/NNF positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

Bahwa perbuatan terdakwa ANDI MARSUKI als UKI bin ANDI SULTAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya