Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
M. JAWAD ATTAQI alias ERGI bin HAERULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2055/P.4.12/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JAWAD ATTAQI alias ERGI bin HAERULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. Jawad Attaqi alias Ergi Bin Haerullah,  pada hari Kamis  tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ekspedisi Ninja Expres jl. Madya Praja Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal terdakwa bersama dengan Bima (DPO) pergi ke kantor Ekspedisi Ninja Ekspres untuk mengambil tanpa ijin paket orang lain, kemudian setelah sampai di kantor ekspedisi Ninja Ekspres Bima membuka pintu pagar yang tidak tergembok kemudian Bima mencungkil pintu depan kantor yang terkunci dengan menggunakan kunci obeng gagang warna hitam, setelah berhasil membuka pintu kantor lalu terdakwa masuk ke dalam kantor sedangkan Bima menunggu di luar, setelah itu terdakwa mengambil paket berupa 1 (satu) buah dos kotak warna coklat yang berisi 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 9 dan 1 (satu) buah dos  kotak yang berisi 1 (satu) buah gelang dan 1 (satu)  buah kalung kemudian terdakwa mengambil cutter dan membuka pembungkus paket untuk memastikan isinya setelah sesuai terdakwa kemudian keluar lalu Bima bergantian masuk ke dalam kantor dan mengambil 1 (satu) buah bungkusan kertas warna coklat yang berisi 1 (satu) buah dompet merk Kickers dan 1 (satu) buah kemasan plastic warna hitam yang isinya 1 (satu) buah filter asap kretek, setelah itu Bima keluar dari kantor ekspedisi Ninja Ekspres melalui pintu belakang dan menemui terdakwa di pintu depan setelah itu terdakwa dan Bima masing-masing meninggalkan kantor ekspedisi Ninja Ekspres.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Ninja Ekspress mengalami kerugian sekitar Rp. 3.475.338 (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-3, 4, dan ke-5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya