Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
ARSYAD alias ORTON bin SADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1078 /P.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSYAD alias ORTON bin SADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----------- Bahwa ia terdakwa ARSYAD Alias ORTON Bin SADA bersama dengan orang yang bernama Fery Burhanuddin alias Pak Igor ( masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 15 September  2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-setidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 bertempat di Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal ketika saksi JUARBY bersama dengan saksi RAMLI SETIADI yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi JUARBY bersama dengan saksi RAMLI SETIADI melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, kemudian saksi JUARBY bersama dengan saksi RAMLI SETIADI melihat terdakwa sempat membuang sesuatu di pot bunga tepatnya disamping rumah milik terdakwa,setelah itu terdakwa kedepan rumahnya untuk duduk, selanjutnya saksi JUARBY bersama dengan saksi RAMLI SETIADI langsung menghampiri terdakwa lalu melakukan pengeledahan badan dan terdakwa menunjukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisikan shabu, yang sebelumnya disimpan dipot bunga lalu terdakwa mengambil shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa;

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh 1 (satu) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari orang yang bernama Fery Burhanuddin alias Pak Igor (Dpo), pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terdakwa melihat orang yang bernama Fery Burhanuddin alias Pak Igor (Dpo) sedang berdiri disamping salon Andini sehingga terdakwa menghampirinya, kemudian terdakwa menyampaikan “kasika MP 2 (sabu harga 200 ribu)” lalu terdakwa membeli dan memberikan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa langsung pergi ke kios untuk membeli rokok, namun setelah terdakwa kembali orang yang bernama Fery Burhanuddin alias Pak Igor (Dpo), sudah tidak ada ditempatnya akan tetapi terdakwa tetap menunggu, tidak berselang lama orang yang bernama Fery Burhanuddin alias Pak Igor (Dpo), datang kembali dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisikan shabu secara langsung dengan menggunakan tangan kanan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengengamnya. Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya dan menyimpannya di pot bunga tepatnya disamping rumah milik terdakwa. Tidak lama kemudian tiba- tiba datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa akan tetapi tidak menemukan shabu tersebut sehingga terdakwa menunjukkan tempat sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di pot bunga, lalu terdakwa mengambil sabu tersebut yang berada di pot bunga dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: Nomor lab : 400/NNF/IX/2024, tanggal 25 September 2024,disimpulkan bahwa 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0883 gram, milik ARSYAD Alias ORTON Bin SADA adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki ARSYAD Alias ORTON Bin SADA, adalah mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan sehari-hari terdakwa dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa  tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

 

------------- Perbuatan terdakwa ARSYAD Alias ORTON bin SADA , diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------------------

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa ARSYAD Alias ORTON bin SADA, pada hari Minggu tanggal 15 September   2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-setidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jl. Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan. Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan terdakwa mendapatkan dan membeli Narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara langsung kepada orang yang bernama Fery Burhanuddin alias Pak Igor (DPO) tepatnya disamping  salon Andini di Jalan. Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo,  yang terdakwa akan di komsumsi tanpa ijin dari pihak yang berwenang menggunakan Narkotika Golongan I jenis sahbu adapun dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi lalu menyiapkan alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks, kemudian alat-alat tersebut terdakwa rangkai untuk jadi sebuah alat yang disebut bong, setelah itu terdakwa memasukkan sabu kedalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut dihubungkan ke pipet plastik, dan selanjutnya kaca pireks yang berisi shabu tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api gas. Yang mana akan menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hiap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca pireks. Setelah itu alat tersebut terdakwa buang.
  • Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehingga terdakwa menjadi ketagihan dan sering mencari  dan mengkomsumsi Narkotika golongan I jenis shabu bagi dirinya sendiri;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk melakukan perbuatan  menggunakan Narkotika Golongan I golongan I jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Case Conference TAT Kota Palopo terhadap Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Palopo Nomor : BA 135/ TAT/IX/KA/PB.00/2024//BNNK.Plp Tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Palopo An. HERMAN. S. Pd. MH yang Hasil Assesment TIM Hukum. Bahwa Terdakwa merupakan pecandu narkotika jenis shabu dan tidak terindikasi jaringan peredaran narkotika, proses hukum tetap berjalan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi Rawat inap di Rutan Kelas II A Palopo, dan ditemukan dengan adanya barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0883 gram;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: Nomor lab : 4009/NNF/IX/2024, tanggal 25 September 2024,disimpulkan bahwa 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0883 gram, milik ARSYAD Alias ORTON Bin SADA adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki ARSYAD Alias ORTON Bin SADA, adalah mengandung Metamfetamina.

 

       --------- Perbuatan terdakwa ARSYAD Alias ORTON bin SADA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya