Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa YUDHI alias AMBOYONG bin MIKA pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 00.10 Witaatau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di jalan Pemuda (Perumahan Citra Graha), Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 pukul 18.00 Wita terdakwa berada di rumah jalan Pemuda (Perumahan Citra Graha), Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo bersama dengan saksi ANIL, kemudian terdakwa membeli shabu melalui media sosial Instagram dengan akun dokter_subuh.plp01, dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu admin dokter_subuh.plp01 menyampaikan bahwa harga 1 gram Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lalu mengirimkan nomor rekening BRI 79801003171501 atas nama SUAIB, namun pada saat itu terdakwa hanya mengirimkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui akun dana dengan nomor 087782484207, kemudian admin dari akun dokter_subuh.plp01 mengirimkan lokasi/ tempat di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo, Kemudian terdakwa mengajak saksi ANIL untuk pergi mengambil shabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan ANIL menuju lokasi yang dimaksud, lalu mencari shabu sesuai petunjuk yang diberikan dan berhasil ditemukan diselipkan dibawa batu, setelah itu terdakwa mengambilnya dan menyimpannya di saku celana sebelah kanan; setelah itu terdakwa dan saksi ANIL menuju ke penggoli untuk jalan-jalan dan melihat saksi RISWAN, saksi RISAL, dan saksi ERWIN nongkrong di samping sungai lalu terdakwa dan saksi ANIL singgah cerita-cerita, berselang 1 jam kemudian terdakwa dan saksi ANIL pulang ke rumah terdakwa di Jl. Pemuda (Perum. Citra Graha) Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan, Kota Palopo;
- Bahwa setelah terdakwa berada di rumah, terdakwa membagi 1 (satu) saset plastik bening berisikan shabu menjadi 7 (tujuh) saset dengan menggunakan 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic, setelah membagi shabu terdakwa baring-baring di kasur bersama ANIL, lalu datang saksi RISAL, saksi RISWAN dan saksi ERWIN di rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa mengajak saksi RISAL, saksi ANIL, saksi ERWIN dan saksi RISWAN untuk mengkonsumsi shabu Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) saset plastik bening diduga berisikan shabu dan 1 (satu) set alat isap shabu/ bong, lalu terdakwa memasukkan shabu tersebut kedalam kaca pireks dan membakarnya menggunakan korek gas merek Surya Pro, setelah itu terdakwa bersama saksi RISAL, saksi ANIL, saksi ERWIN dan saksi RISWAN secara bergantian menghisap shabu hingga habis 1 (satu) saset, setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) saset plastik bening berisikan shabu, 1 (satu) saset plastik bening yang diduga bekas sisa pakai shabu dan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Esse warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) korek api gas merk Surya Pro, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari filter rokok, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna biru Navi dengan nomor IME1 868997048848331 di selah Kasur.
- Bahwa saksi ABD. RAHMAN dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah Jl. Pemuda (Perum. Citra Graha) Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan, Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti informasi tersebut saksi ABD. RAHMAN dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama tim melakukan pengintaian dan sekitar pukul 00.10 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa YUDHI alias AMBOYONG bin MIKA, saksi RISAL, saksi RISWAN, saksi ERWIN dan saksi ADNIL yang berada dalam satu kamar, setelah itu dilakukan penggeledahan kamar tersebut dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) saset plastik bening diduga berisikan shabu, 1 (satu) saset plastik bening yang diduga bekas sisa pakai shabu dan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Esse warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) korek api gas merk Surya Pro, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari filter rokok, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna biru Navi dengan nomor IME1 868997048848331 disimpan diselah kasur, lalu dari hasil introgasi semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi RISAL, saksi RISWAN, saksi ERWIN dan saksi ADNIL serta barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4255/NNF/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 6 (Enam) sachet plasntik berisi Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,3864 gram, 1 (satu) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa YUDHI Alias AMBOYONG Bin MIKA adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa RIA BINTI LATIF pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Jl. KHA. Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 pukul 18.00 Wita terdakwa berada di rumah jalan Pemuda (Perumahan Citra Graha), Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo bersama dengan saksi ANIL, kemudian terdakwa membeli shabu melalui media sosial Instagram dengan akun dokter_subuh.plp01, dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu admin dokter_subuh.plp01 menyampaikan bahwa harga 1 gram Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lalu mengirimkan nomor rekening BRI 79801003171501 atas nama SUAIB, namun pada saat itu terdakwa hanya mengirimkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui akun dana dengan nomor 087782484207, kemudian admin dari akun dokter_subuh.plp01 mengirimkan lokasi/ tempat di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo, Kemudian terdakwa mengajak saksi ANIL untuk pergi mengambil shabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan ANIL menuju lokasi yang dimaksud, lalu mencari shabu sesuai petunjuk yang diberikan dan berhasil ditemukan diselipkan dibawa batu, setelah itu terdakwa mengambilnya dan menyimpannya di saku celana sebelah kanan; setelah itu terdakwa dan saksi ANIL menuju ke penggoli untuk jalan-jalan dan melihat saksi RISWAN, saksi RISAL, dan saksi ERWIN nongkrong di samping sungai lalu terdakwa dan saksi ANIL singgah cerita-cerita, berselang 1 jam kemudian terdakwa dan saksi ANIL pulang ke rumah terdakwa di Jl. Pemuda (Perum. Citra Graha) Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan, Kota Palopo;
- Bahwa setelah terdakwa berada di rumah, terdakwa membagi 1 (satu) saset plastik bening berisikan shabu menjadi 7 (tujuh) saset dengan menggunakan 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic, setelah membagi shabu terdakwa baring-baring di kasur bersama ANIL, lalu datang saksi RISAL, saksi RISWAN dan saksi ERWIN di rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa mengajak saksi RISAL, saksi ANIL, saksi ERWIN dan saksi RISWAN untuk mengkonsumsi shabu Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) saset plastik bening diduga berisikan shabu dan 1 (satu) set alat isap shabu/ bong, lalu terdakwa memasukkan shabu tersebut kedalam kaca pireks dan membakarnya menggunakan korek gas merek Surya Pro, setelah itu terdakwa bersama saksi RISAL, saksi ANIL, saksi ERWIN dan saksi RISWAN secara bergantian menghisap shabu hingga habis 1 (satu) saset, setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) saset plastik bening berisikan shabu, 1 (satu) saset plastik bening yang diduga bekas sisa pakai shabu dan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Esse warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) korek api gas merk Surya Pro, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari filter rokok, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna biru Navi dengan nomor IME1 868997048848331 di selah Kasur.
- Bahwa saksi ABD. RAHMAN dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah Jl. Pemuda (Perum. Citra Graha) Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan, Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti informasi tersebut saksi ABD. RAHMAN dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama tim melakukan pengintaian dan sekitar pukul 00.10 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa YUDHI alias AMBOYONG bin MIKA, saksi RISAL, saksi RISWAN, saksi ERWIN dan saksi ADNIL yang berada dalam satu kamar, setelah itu dilakukan penggeledahan kamar tersebut dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) saset plastik bening diduga berisikan shabu, 1 (satu) saset plastik bening yang diduga bekas sisa pakai shabu dan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Esse warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) korek api gas merk Surya Pro, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari filter rokok, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna biru Navi dengan nomor IME1 868997048848331 disimpan diselah kasur, lalu dari hasil introgasi semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi RISAL, saksi RISWAN, saksi ERWIN dan saksi ADNIL serta barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4255/NNF/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 6 (Enam) sachet plasntik berisi Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,3864 gram, 1 (satu) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa YUDHI Alias AMBOYONG Bin MIKA adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------- |