Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. PANJI MARANATA P. Alias PANJI anak dari PAKKODONGAN TANDIGAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1899/P.4.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI MARANATA P. Alias PANJI anak dari PAKKODONGAN TANDIGAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Panji Maranata P alias Panji anak dari Pakkodongan Tandi Gau, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area sekitar Sirkuit Ratona Kelurahan Sampoddo Kecamatan Wara Selatan kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal ketika saksi korban Syamsiar Syam alias Bunda Mano Binti Ahmad Syam (Alm) sedang menonton balap motor di sirkuit Ratona kemudian terdakwa yang saat itu juga sedang menonton balap lalu melihat saksi korban langsung mendekati saksi korban dan meninju saksi korban pada bagian lengan sebelah kiri sebanyak 5 (lima) kali sehingga saksi korban terjatuh dan berusaha berdiri setelah itu terdakwa tetap memukul pada bagian wajah saksi korban tapi saksi korban menangkis dan pukulan terdakwa mengenai tangan saksi korban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian jari tangan kiri, luka lecet pada bagian lengan kanan dan saksi juga merasakan sakit pada bagian pinggul, punggung belakang serta pada bagian lengan kanan saksi korban, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RS. ST. Madyang atas nama Syamsiar Syam, Nomor : 1379/ VER/ RSU-S,/PLP/VII/2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Richie Irvanto Ciandra, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1. Anamnesis : Nyeri pada siku lengan kanan dan punggung setelah mengalami penganiayaan.

2. Pemeriksaan Fisis :

Anggota gerak atas : Luka lecet di siku lengan kanan, berbentuk garis berwarna merah dengan ukuran

2 cm × 0,5 cm, Luka lecet di ibu jari tangan kiri dengan ukuran 1 cm × 0,5 cm.

Kesimpulan : berdasarkan amnsesis dan pemeriksaan fisik, kelainan diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya