Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI, pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara tanggal 7 Agustus 2024 s/d tanggal 7 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Agustus 2024 s/d bulan September 2024 bertempat di Kost Anggrek Ressidence Kamar Nomor 27 Blok H-I No. 7 Rt.003 Rw.002 Kel. Tompotika Kec. Wara Kota Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dimana Pengadilan Negeri Palopo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika bersama-sama saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi Sdri. SUCI FITRAYANTI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta Sdr. YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO), secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram .
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Jakarta kepada Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bahwa ada 2 (dua) paket yang dikirim dari luar negeri (Beijing China) dengan penerima kedua paket tersebut adalah ARMISYA DINDA ANDIKA dengan alamat Jalan Dr. Ratulangi, Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Telluwanua, Kota Palopo Sulawesi Selatan yang mana paket tersebut berisi bahan pembuatan Narkotika jenis sinte, dimana paket tersebut merupakan pesanan sdr. YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO) dengan menggunakan nama penerima dan alamat penerima dari Sdri ARMISYA DINDA ANDIKA.
- Atas informasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Jakarta tersebut, lalu pada tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 14.30 wib petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yaitu saksi CORNELIS OLIVER dan saksi NUFTI BUGIS bersama petugas ekspedisi dari JNE melakukan pengawasan atas paket tersebut, dan setelah ada permintaan dari sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA agar paket tersebut diantarkan ke Kost Anggrek Resident Kamar 207 Blok H-I No. 7 Rt.003/002 Kel. Tompotika, Kec. Wara Kota Palopo Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 14.30 wita saksi BRIPKA NUTFI BUGIS dan team mendampingi kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket tersebut ke alamat yang diminta oleh sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan setelah paket tersebut diterima oleh sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kos san yang ditempati oleh terdakwa PUTRI FEBRIYANTI dan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA ditemukan beberapa barang bukti antara lain sebagai berikut :
- 1 Paket berupa 1 (satu) kotak kardus coklat berisi plastic yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip plastic kecil berisi serbuk putih masing-masing seberat a. 12,8 gram brutto, b.12,8 gram brutto, c. 2,9 gram bruto dan d. 2,6 gram bruto
- 1 (satu) buah plastic warna merah muda berisi 207 bungkus alumunium foil berisi tembakau sintetis diduga narkotika dengan berat brutto 464,7 gram brutto yang ditemukan polisi didalam lemari kosmetik dikamar yang terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI tempati ;
- 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan grace and glow berisi tembakau diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 25,1 gram brutto yang ditemukan dilemari kosmetik dalam kamar ;
- 1 (satu) buah kotak coklat berisikan :
- 1 (satu) buah plastic bertuliskan Yibozhi yang didalamnya terdapat plastic bening berisi serbuk putih dengan berat 515,6 gram brutto diduga narkotika ;
- 1 (satu) buah plastic bertuliskan Yibozhi yang didalamnya terdapat plastic bening berisi serbuk putih dengan berat 511 gram brutto diduga narkotika ;
- 1 (satu) plastic berisi botol yang didalamnya terdapat cairan warna putih dengan berat 1036 gram brutto diduga narkotika ;
- 1 (satu) buah paper bag warna pink yang berisikan :
- 4 (empat) botol plastic berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 33,6 gram ;
- 9 (Sembilan) botol plastic berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 240,.3 gram brutto ;
- 8 (delapan) botol plastic berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 240,3 gram brutto
- 1 (satu) botol plastic ukuran sedang berisi cairan diduga narkotika bekas pakai dengan berat sisa 46,9 gram brutto ;
- 1 (satu) kardus berisi alumunium foil bekas pakai yang ditemukan diatas lemari pakaian dalam kamar ;
- 1 (satu) bungkus rokok bertuliskan Marlboro berisikan plastic bening ukuran 6x4 sebanyak 2 (dua) bungkus yang ditemukan diatas meja rias dalam kamar ;
- 1 (satu) buah plastic bening berisi 4 bungkus kertas papir yang ditemukan didalam lemari hias ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Apple 8 No.sim card : 085842856979 milik ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Apple 13 No.simcard : 085397442820 milik ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Apple 11 No.simcard : 82022290538 milik PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI
- Bahwa terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI awalnya ikut tinggal bersama saksi Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA yang menyewa kos kosan yang berlokasi di Pondok Kurnia III Jln. A. Mappanyompa Salekoe, Kec. Wara Timur Kota Palopo sejak tanggal 13 Agustus 2024, namun selanjutnya pada tanggal 7 September 2024 , terdakwa dan saksi Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA berpindah kosan ke lokasi yang baru yaitu di Kossan Anggrek Ressidence Kamar Nomor 207 Blok H-I No. 7 Rt.003 Rw.002 Kel. Tompotika Kec. Wara Kota Palopo dikarenakan sewa bulanan di tempat kost-san yang lama sudah habis batas waktunya sewanya.
- Bahwa sarana yang digunakan oleh terdakwa dan Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA dalam mengedarkan tembakau sintetis adalah dengan menggunakan alat komunikasi Handphone dimana No.simcard yang digunakan oleh saksi Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA adalah Nomor : 085397442820 dan Nomor 085942856979. Selain menggunakan alat komunikasi Whatsaap mereka juga menggunakan media instagram yang didaftarkan dengan menggunakan e.mail milik terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI yang sebelumnya diminta oleh Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dengan alamat email : putrifebriyanti75@gmail.com dengan Password Puput123 yang diserahkan oleh sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA kepada Sdr. YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO) yang dipergunakan untuk alamat email pemesanan paket.
- Adapun cara terdakwa mengedarkan tembakau sinte dan cairan sinte bersama sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA adalah awalnya sdri. SUCI FITRAYANTI alias NCI menghubungi saksi Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA melalui pesan chat whatsaap yang berisi “ ada pesan 1 R maksudnya adalah Narkotika jenis sinte dalam 1 (satu) plastik clip berisi tembakau sinte yang dibungkus lagi dengan menggunakan alumunium”) atau ada pesan cairan 10 ml atau 20 ml…..dst “ dan setelah menerima pesan chat whatsaap tersebut , kemudian sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA pergi dari rumah Kos san membawa paket tembakau sinte ataupun cairan sinte dengan jumlah sesuai pesanan pembeli dan menempelkannya ditempat tertentu dengan dibantu oleh terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI, kemudian dari tempat menempel tersebut sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA akan mengirimkan lokasinya melalui whatsaap kepada sdri. SUCI FITRAYANTI alias NCI. Sedangkan untuk pembayaran paket tembakau sinte maupun cairan sinte yang ditempel tersebut langsung kepada Sdri. SUCI FITRAYANTI alias NCI selaku Admin yang dikirim secara transfer oleh terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI
- Bahwa terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI sudah 7 kali ikut menyerahkan/ menempel dan menjadi perantara jual beli tembakau sinte maupun cairan sinte bersama sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 17.00 Wita pengantaran paket pertama tembakau sinte adalah ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA menuju kerumah terdakwa dengan berboncengan sepeda motor, dimana paket sinte tersebut dibuang di Jln. Merdeka Kota Palopo, paket tersebut dibuang/ditempel didalam got/gorong-gorong depan rumah warga yang terbuat dari batu bertingkat dua ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wita, pengantaran paket kedua berupa paket tembakau sinte di Jln. Labombo Kota Palopo, paket tersebut dibuang/ditempel dipinggir empang yang berada di sekitar jalan tersebut ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 21.00 Wita, pengantaran paket ketiga berupa tembakau sinte yaitu pada saat terdakwa dan saksi sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA pergi nongkrong di Café VINARE dalam perjalanan menuju Café tersebut paket tersebut dibuang/ditempel dipinggir jalan poros Jln. Merdeka Kota Palopo dekat tong sampah ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 16.00 wita, pengantaran paket yang keempat, berupa paket tembakau sinte dibuang/ditempel di jalan lingkar tanjung ringgit kota Palopo ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 22.30 wita, pengantaran paket yang kelima berupa paket tembakau sinte pada saat terdakwa dan saksi sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA menonton pagelaran konser Music Band Tipe-x dan paket tersebut dibuang/ditempel didekat/depan lorong kosan terdakwa yang bernama pondok kurnia ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 00.00 wita, pengantaran paket yang keenam berupa paket tembakau sinte dibuang/ditempel didepan kuburan disamping warung makan “nasi menjerit” di Jln. Jendral Sudirman Kota Palopo ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 17.00 wita, pengantaran paket yang ketujuh berupa cairan sinte di Jalan Labombo Kota Palopo
- Bahwa selain ikut menjadi perantara jual beli narkotika dengan cara mengedarkan/menempel paket tembakau sinte dan cairan sinte terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI juga ikut membantu membuatkan Rekening BCA Digital yang kemudian dipergunakan oleh YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO) atas suruhan dari sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA dan menggunakan Rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening 218801020102501 yang dipergunakan untuk menerima transfer sejumlah uang dari pelanggan sinte atau dari customer Sdr. YUSRAN alias UCANG alias ANTON als LAM (DPO) dan selanjutnya mengirimkan uang yang masuk ke rekening terdakwa ke Rekening Sdri. SUCI FITRAYANTI alias NCI dengan Nomor Rekening Bank Jago Nomor : 106118891401 dan 1 kali ke Rekening Digital atas nama terdakwa
- Adapun rincian penerimaan uang dan pengiriman uang dari Rekening terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI adalah sebagai berikut :
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk di Rekening BRI milik terdakwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- yang dikirim pelanggan sinte An. JUAN FARID
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk di rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- yang dikirim melalui ATM sehingga tidak diketahui nama pengirimnya ;
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk diu rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- yang dikirim pelanggan sinte An. JUAN FARID ;
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk di rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 8.500.000,- yang dikirim pelanggan sinte an. MUHAMMAD IHSAN ;
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk di rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 9.800.000,- yang dikirim oleh pelanggan sinte an. SATRIA PERKASA ;
- Tanggal 7 September 2024 masuk direkening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 25.000.000,- yang dikirim pelanggan sinte an. SATRIA PERKASA ;
- Tanggal 11 Agustus 2024 masuk di rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 1.100.000,- yang dikirim pelanggan sinte An. VARIEL ARGIAN
- Bahwa dari beberapa uang yang masuk ke Rekening terdakwa PUTRI FEBRIYANTI als PUTRI selanjutnya dikirimkan lagi ke sdri. SUCI FITRAYANTI dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 12 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 8.500.000,-
- Tanggal 12 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 12 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 13.600.000,-
- Tanggal 11 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 11 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 7 September 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening BCA Digital atas nama terdakwa namun dipegang oleh Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA sebesar Rp. 24.900.000,-
- Bahwa dengan membuat Rekening Digital BCA atas nama terdakwa yang kemudian dipergunakan oleh YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO) tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dengan menjadi perantara pengiriman uang, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 331.500,-(tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) sedangkan dalam ikut mengantarkan/menempel paket tembakau sinte maupun cairan sinte yang terdakwa lakukan bersama Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA, terdakwa tidak mendapatkan upah secara langsung, namun terdakwa diperbolehkan tinggal di kost san yang sepenuhnya dibayar oleh Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB- : 5040/NNF/2024 tanggal 15 November 2024 terhadap barang bukti Kristal warna putih, daun-daun kering, serbuk warna putih, serbuk warna merah muda, cairan warna merah muda, cairan warna merah kehitaman, cairan warna putih dan cairan warna coklat dengan nomor barang bukti :
- 32388/2024/PF s/d 2391/2024/PF,
- 2392/2024/PF s/d 2394/2024/PF,
2399/2024/PF s/d 2402/2024/PF,
- 2393/2024/PF,
- 2395/2024/PF s/d 2397/2024/PF,
- 2398/2024/PF
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor :
- 2388/2024/PF s/d 2391/2024/PF berupa Kristal warna putih diatas adalah benar tidak mengandiung Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan aktif N-Isopropylbenzylamine
- 2392/2024/PF, 2394/2024/PF, 2399/2024/PF s/d 2402/2024/PF berupa daun-daun kering, serbuk warna putih, cairan warna coklat tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA
- 2393/2024/PF, berupa daun-daun kering dan padatan warna coklat tersebut diatas adalah benar Ganja ;
- 2395/2024/PF s/d 2397/2024/PF berupa serbuk warna merah muda , cairan warna merah muda dan cairan warna merah kehitaman tersebut diatas adalagh benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan aktif 1”Naphthoyl Indole
- 2398/2024/PF, berupa cairan warna putih tersebut diatas adalah benar tidak menmgandung Narkotika dan Psikotropika
INTERPRETASI HASIL :
- Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang {Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- N-Isopropylbenzylamine adalah senyawa kimia yang sering digunakan dalam pemalsuan Metamfetamina karena keduanya mememilii bentuk fisik yang sama dan dikenal dengan shabu palsu “Fake Ice”
- 1”Naphthoyl Indole adalah dikategorikan sebagai precursor dalam sintesa cannabinoid ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan terdakwa tanpa seizin dari instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI, pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara tanggal 7 Agustus 2024 s/d tanggal 7 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Agustus 2024 s/d bulan September 2024 bertempat di Kost Anggrek Ressidence Kamar Nomor 27 Blok H-I No. 7 Rt.003 Rw.002 Kel. Tompotika Kec. Wara Kota Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dimana Pengadilan Negeri Palopo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika bersama-sama saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi Sdri. SUCI FITRAYANTI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta Sdr. YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO), secara tanpa hak dan melawan hokum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram .
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Jakarta kepada Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bahwa ada 2 (dua) paket yang dikirim dari luar negeri (Beijing China) dengan penerima kedua paket tersebut adalah ARMISYA DINDA ANDIKA dengan alamat Jalan Dr. Ratulangi, Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Telluwanua, Kota Palopo Sulawesi Selatan yang mana paket tersebut berisi bahan pembuatan Narkotika jenis sinte, dimana paket tersebut merupakan pesanan sdr. YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO) dengan menggunakan nama penerima dan alamat penerima dari Sdri ARMISYA DINDA ANDIKA.
- Atas informasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Jakarta tersebut, lalu pada tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 14.30 wib petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yaitu saksi CORNELIS OLIVER dan saksi NUFTI BUGIS bersama petugas ekspedisi dari JNE melakukan pengawasan atas paket tersebut, dan setelah ada permintaan dari sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA agar paket tersebut diantarkan ke Kost Anggrek Resident Kamar 207 Blok H-I No. 7 Rt.003/002 Kel. Tompotika, Kec. Wara Kota Palopo Sulawesi Selatan.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 14.30 wita saksi BRIPKA NUTFI BUGIS dan team mendampingi kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket tersebut ke alamat yang diminta oleh sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan setelah paket tersebut diterima oleh sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA lias DINDA dan PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kos san yang ditempati oleh terdakwa PUTRI FEBRIYANTI dan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA ditemukan beberapa barang bukti antara lain sebagai berikut :
- 1 Paket berupa 1 (satu) kotak kardus coklat berisi plastic yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip plastic kecil berisi serbuk putih masing-masing seberat a. 12,8 gram brutto, b.12,8 gram brutto, c. 2,9 gram bruto dan d. 2,6 gram bruto
- 1 (satu) buah plastic warna merah muda berisi 207 bungkus alumunium foil berisi tembakau sintetis diduga narkotika dengan berat brutto 464,7 gram brutto yang ditemukan polisi didalam lemari kosmetik dikamar yang terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI tempati ;
- 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan grace and glow berisi tembakau diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 25,1 gram brutto yang ditemukan dilemari kosmetik dalam kamar ;
- 1 (satu) buah kotak coklat berisikan :
- 1 (satu) buah plastic bertuliskan Yibozhi yang didalamnya terdapat plastic bening berisi serbuk putih dengan berat 515,6 gram brutto diduga narkotika ;
- 1 (satu) buah plastic bertuliskan Yibozhi yang didalamnya terdapat plastic bening berisi serbuk putih dengan berat 511 gram brutto diduga narkotika ;
- 1 (satu) plastic berisi botol yang didalamnya terdapat cairan warna putih dengan berat 1036 gram brutto diduga narkotika ;
- 1 (satu) buah paper bag warna pink yang berisikan :
- 4 (empat) botol plastic berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 33,6 gram ;
- 9 (Sembilan) botol plastic berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 240,.3 gram brutto ;
- 8 (delapan) botol plastic berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 240,3 gram brutto
- 1 (satu) botol plastic ukuran sedang berisi cairan diduga narkotika bekas pakai dengan berat sisa 46,9 gram brutto ;
- 1 (satu) kardus berisi alumunium foil bekas pakai yang ditemukan diatas lemari pakaian dalam kamar ;
- 1 (satu) bungkus rokok bertuliskan Marlboro berisikan plastic bening ukuran 6x4 sebanyak 2 (dua) bungkus yang ditemukan diatas meja rias dalam kamar ;
- 1 (satu) buah plastic bening berisi 4 bungkus kertas papir yang ditemukan didalam lemari hias ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Apple 8 No.sim card : 085842856979 milik ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Apple 13 No.simcard : 085397442820 milik ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Apple 11 No.simcard : 82022290538 milik PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI
Dimana dirumah kost san tersebut digunakan oleh terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI dan sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA untuk menyimpan dan menyediakan narkotika dalam bentuk tembakau sinte dan cairan sinte sebelum diserahkan/disalurkan kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI ikut tinggal bersama saksi Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA yang menyewa kos kosan yang berlokasi di Pondok Kurnia III Jln. A. Mappanyompa Salekoe, Kec. Wara Timur Kota Palopo sejak tanggal 13 Agustus 2024, namun selanjutnya pada tanggal 7 September 2024 2024, terdakwa dan saksi Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA berpindah kosan ke lokasi yang baru yaitu di Kossan Anggrek Ressidence Kamar Nomor 207 Blok H-I No. 7 Rt.003 Rw.002 Kel. Tompotika Kec. Wara Kota Palopo dikarenakan sewa bulanan di kossan sebelumnya sudah habis batas waktunya sewanya.
- Bahwa sarana yang digunakan oleh terdakwa dan Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA dalam mengedarkan tembakau sintetis adalah dengan menggunakan alat komunikasi Handphone dimana No.simcard yang digunakan oleh saksi Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA adalah Nomor : 085397442820 dan Nomor 085942856979. Selain menggunakan alat komunikasi Whatsaap mereka juga menggunakan media instagram yang didaftarkan dengan menggunakan e.mail milik terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI yang sebelumnya diminta oleh Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dengan alamat email : putrifebriyanti75@gmail.com dengan Password Puput123 yang diserahkan oleh sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA kepada Sdr. Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO) yang dipergunakan untuk alamat email pemesanan paket.
- Adapun cara terdakwa mengedarkan tembakau sinte dan cairan sinte adalah awalnya sdri. SUCI FITRAYANTI alias NCI menghubungi saksi Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA
melalui pesan chat whatsaap yang berisi “ ada pesan 1 R maksudnya adalah Narkotika jenis sinte dalam 1 (satu) plastik clip berisi tembakau sinte yang dibungkus lagi dengan menggunakan alumunium”) atau ada pesan cairan 10 ml atau 20 ml…..dst “ dan setelah menerima pesan chat whatsaap tersebut , kemudian sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA pergi dari rumah Kos san membawa paket tembakau sinte ataupun cairan sinte dengan jumlah sesuai pesanan pembeli dan menempelkannya ditempat tertentu dengan dibantu oleh terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI, kemudian dari tempat menempel tersebut sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA akan mengirimkan lokasinya melalui whatsaap kepada sdri. SUCI FITRAYANTI alias NCI. Sedangkan untuk pembayaran paket tembakau sinte maupun cairan sinte yang ditempel tersebut langsung kepada Sdri. SUCI FITRAYANTI alias NCI selaku Admin yang dikirim secara transfer oleh terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI
- Bahwa terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI sudah 7 kali ikut menempel tembakau sinte maupun cairan sinte dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 17.00 Wita pengantaran paket pertama tembakau sinte adalah ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA meniuju kerumah terdakwa dengan berboncengan sepeda motor, dimana paket sinte tersebut dibuang di Jln. Merdeka Kota Palopo, paket tersebut dibuang/ditempel didalam got/gorong-gorong depan rumah warga yang terbuat dari batu bertingkat dua ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wita, pengantaran paket kedua berupa paket tembakau sinte di Jln. Labombo Kota Palopo, paket tersebut dibuang/ditempel dipinggior empang yang berada di sekitar jalan tersebut ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 21.00 Wita, pengantaran paket ketiga berupa tembakau sinte yaitu pada saat terdakwa dan saksi sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA pergi nongkrong di Café VINARE dalam perjalanan menuju Café tersebut paket tersebut dibuang/ditempel dipinggir jalan poros Jln. Merdeka Kota Palopo dekat tong sampah ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 16.00 wita, pengantaran paket yang keempat, verupa paket tembakau sinte dibuang/ditempel di jalan lingkar tanjung ringgit kota Palopo ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 22.30 wita, pengantaran paket yang kelima berupa paket tembakau sinte pada saat terdakwa dan saksi sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA menonton pagelaran konser Music Band Tipe-x dan paket tersebut dibuang/ditempel didekat/depan lorong kosan terdakwa yang bernama pondok kurnia ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 00.00 wita, pengantaran paket yang keenam berupa paket tembakau sinte dibuang/ditempel didepan kuburan disamping warung makan “nasi menjerit” di Jln. Jendral Sudirman Kota Palopo ;
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 17.00 wita, pengantaran paket yang ketujuh berupa cairan sinte di Jalan Labombo Kota Palopo
- Bahwa terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI juga ikut membantu membuatkan Rekening BCA Digital yang kemudian dipergunakan oleh YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO) atas suruhan dari sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA dan Rekening BRI milik terdakwa dengan Nomor Rekening 218801020102501 yang dipergunakan untuk menerima sejumlah uang dari pelanggan sinte atau dari customer Sdr. YUSRAN alias UCANG alias ANTON als LAM (DPO) dan selanjutnya mengirimkan uang yang masuk ke rekening terdakwa ke Rekening Sdri. SUCI FITRAYANTI alias NCI dengan Nomor Rekening Bank Jago Nomor : 106118891401 dan 1 kali ke Rekening Digital atas nama terdakwa
- Adapun rincian penerimaan uang dan pengiriman uang dari Rekening terdakwa PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI adalah sebagai berikut :
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk di Rekening BRI milik terdakwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- yang dikirim pelanggan sinte An. JUAN FARID
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk di rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- yang dikirim melalui ATM sehingga tidak diketahui nama pengirimnya ;
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk diu rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- yang dikirim pelanggan sinte An. JUAN FARID ;
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk di rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 8.500.000,- yang dikirim pelanggan sinte an. MUHAMMAD IHSAN ;
- Tanggal 12 Agustus 2024 masuk di rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 9.800.000,- yang dikirim oleh pelanggan sinte an. SATRIA PERKASA ;
- Tanggal 7 September 2024 masuk direkening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 25.000.000,- yang dikirim pelanggan sinte an. SATRIA PERKASA ;
- Tanggal 11 Agustus 2024 masuk di rekening BRI terdakwa uang sebesar Rp. 1.100.000,- yang dikirim pelanggan sinte An. VARIEL ARGIAN
- Bahwa dari beberapa uang yang masuk ke Rekening terdakwa PUTRI FEBRIYANTI als PUTRI selanjutnya dikirimkan lagi ke sdri. SUCI FITRAYANTI dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 12 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 8.500.000,-
- Tanggal 12 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 12 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 13.600.000,-
- Tanggal 11 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 11 Agustus 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening SUCI FITRAYANTI sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 7 September 2024 terdakwa kirimkan ke Rekening BCA Digital atas nama terdakwa namun dipegang oleh Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA sebesar Rp. 24.900.000,-
- Bahwa dengan membuat Rekening Digital BCA atas nama terdakwa yang kemudian dipergunakan oleh YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO) tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dengan menjadi perantara pengiriman uang terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 261.000,-(dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) sedangkan dalam ikut mengantarkan/menempel paket tembakau sinte maupun cairan sinte yang terdakwa lakukan bersama Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA, terdakwa tidak mendapatkan upah secara langsung, namun terdakwa diperbolehkan tinggal di kost san yang sepenuhnya dibayar oleh Sdri. ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB- : 5040/NNF/2024 tanggal 15 November 2024 terhadap barang bukti Kristal warna putih, daun-daun kering, serbuk warna putih, serbuk warna merah muda, cairan warna merah muda, cairan warna merah kehitaman, cairan warna putih dan cairan warna coklat dengan nomor barang bukti :
- 32388/2024/PF s/d 2391/2024/PF,
- 2392/2024/PF s/d 2394/2024/PF,
2399/2024/PF s/d 2402/2024/PF,
- 2393/2024/PF,
- 2395/2024/PF s/d 2397/2024/PF,
- 2398/2024/PF
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang
bukti dengan nomor :
- 2388/2024/PF s/d 2391/2024/PF berupa Kristal warna putih diatas adalah benar tidak mengandiung Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan aktif N-Isopropylbenzylamine
- 2392/2024/PF, 2394/2024/PF, 2399/2024/PF s/d 2402/2024/PF berupa daun-daun kering, serbuk warna putih, cairan warna coklat tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA
- 2393/2024/PF, berupa daun-daun kering dan padatan warna coklat tersebut diatas adalah benar Ganja ;
- 2395/2024/PF s/d 2397/2024/PF berupa serbuk warna merah muda , cairan warna merah muda dan cairan warna merah kehitaman tersebut diatas adalagh benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan aktif 1”Naphthoyl Indole
- 2398/2024/PF, berupa cairan warna putih tersebut diatas adalah benar tidak menmgandung Narkotika dan Psikotropika
INTERPRETASI HASIL :
- Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang {Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- N-Isopropylbenzylamine adalah senyawa kimia yang sering digunakan dalam pemalsuan Metamfetamina karena keduanya mememilii bentuk fisik yang sama dan dikenal dengan shabu palsu “Fake Ice”
- 1”Naphthoyl Indole adalah dikategorikan sebagai precursor dalam sintesa cannabinoid ;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari instansi yang berwenang dalam hal ini dari Kementerian Kesehatan
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |