Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Suwarni Wahab, S.H, M.H.
2.Fitriani Bakri
DAVID Alias TEPOS Bin TASRIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 535 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarni Wahab, S.H, M.H.
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID Alias TEPOS Bin TASRIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 -------- Bahwa ia Terdakwa DAVID Alias TEPOS Bin TASRIF dan orang yang bernama RIFAL( masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Jendral Sudirman di perumahan Griya Sinar Setuju Kel. Songka Kec.Wara Selatan Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMelakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 13.45 wita bertempat di Jl. Sungai Pareman II Lrg. II Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo saksi Taslim. S.Pd bersama dengan saksi Endi melakukan penangkapan terhadap saksi Bobby dan menemukan Narkotika jenis shabu kurang lebih 37 gram. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Bobby menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sahbu tersebut diperoleh dari terdakwa dan dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti chat di dalam Handphone milik saksi Bobby bahwa uang hasil jual beli shabu tersebut ditransfer  ke rekening  BRI dengan nomor rekening 499801038103534 atas nama Hasriah. Selanjutnya saksi Bobby sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika tersebut dengan terdakwa yaitu pada bulan Juli dan Agustus 2023 masing masing sebanyak 50 gram dan pada bulan Juli 2023 saksi boby menjual sebanyak 30 (tiga puluh) gram seharga Rp 30.000.000-( tiga puluh juta rupiah) dan pada bulan Agustus saksi boby menjual sebanyak 20 (Dua puluh) gram seharga Rp 25.000.000-(dua puluh lima juta rupiah) kemudian harga pembelian sabu tersebut  dengan cara dua kali pembayaran melaui via transfer ke rekening BRI dengan nomor rekening 499801038103534 atas nama Hasriah kemudian saksi Boby menyuruh saksi Hasria untuk membayar dan memindahkan/keluar masuknya uang ke dalam kedua rekening tersebut melalui mobile bangking yang ada pada handphone atas petunjuk dan instruksi saksi Boby dengan harga pembelian sahbu tersebut sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa didalam rekening BRI dengan nomor rekening 499801038103534 atas nama Hasriah tersebut dengan cara ditansfer ke rekening Bank BCA An, Fatmawati Sultan, sehingga saksi Taslim. S.Pd bersama dengan saksi Endi melakukan pencarian terhadap saksi Hasriah dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna unggu, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an.HASRIAH, 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI an.HASRIAH, 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dan 1 (satu) lembar kartu ATM BNI. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa petugas Kepolisian Unit Reserse Narkotika Polres Palopo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan shabu, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wita bertempat di jalan Jendral Sudirman di perumahan Griya Sinar Setuju Kel. Songka Kec.Wara Selatan Kota Palopo, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Taslim. S.Pd bersama dengan saksi Endi melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran alamat tersebut di perumahan griya Sinar Setuju Kel. Songka Kec.Wara Selatan Kota Palopo, sehingga saksi Taslim. S.Pd bersama dengan saksi Endi  dari jauh melihat terdakwa keluar dari dalam rumahnya. Kemudian saksi Taslim. S.Pd bersama dengan saksi Endi menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handpone merek samsung galaxy Flip 4 Warna hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna kuning. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa bahwa terdakwa pernah menyerahkan narkotika kepada saksi Boby yang terdakwa peroleh dari Kab. Sidrap melalui orang yang bernama RIFAL (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi orang yang bernama RIFAL (DPO) dengan mengatakan carikankah dulu bahan maksudnya narkotika. Tidak lama kemudian Lel. Rifal ( DPO) menghubungi kembali terdakwa dengan mengatakan “ Ada barangnya temanku berapa kita mau harga dia kasihka 1 (satu) ball 50 gram seharga Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) kemudian terdakwa  langsung memesan 2  (dua) balll masing-masing berisi 50 gram sebesar Rp. 86.0000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Kemudian terdakwa langsung menyimpan narkotika tersebut di Jalan Andi Tadda Kel. Pontap Kec,Wara Timur Kota Palopo (samping/dekat TK Rafia). Keesokankan harinya terdakwa menghubungi saksi Boby dengan mengatakan adami barangku (maksudnya narkotika) masuk lalu kemudian terdakwa menyuruh saksi Boby datang kerumah orang tua terdakwa yang berada  di Jalan Andi Tadda Kel.Pontap Kec.wara timur Kota Palopo (samping TK Rafia) untuk menemui terdakwa dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 gram yang di kemas dalam sachet plastik bening ukuran besar. Setelah saksi Bobby menerima narkotika tersebut saksi Bobby langsung pulang kerumahnya, dan sekitar satu satu minggu kemudian saksi Bobby menghubungi terdakwa dengan mengatakan kenapa jelek ini barang hitam dan kemudian terdakwa mengatakan kasih kembalimi itu yang belum terjual, kemudian saksi Boby datang menemui terdakwa dan mengembalikan sisa sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 20 gram dan kemudian terdakwa membawah saksi Boby kebelakang TK samping rumah dan kemudian terdakwa menunjukkan 50 gram sabu yang terdakwa simpan di belakang TK dekat tiang pipa dengan mengatakan itu sana barang baru, kemudian saksi Boby mengambil narkotika milik terdakwa dan sebagian narkotika tersebut sudah laku saksi Bobby jual kembali dan sisanya yang ditemukan narkotika jenis shabu kurang lebih 37 gram pada saat saksi Bobby ditangkap oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan sehari-hari terdakwa, berprofesi, sebagai Nelayan dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa  tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomo bahwa No.Lab: 0681/NNF/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, disimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine  diberi nomor barang bukti No.1356/2024 /NNF milik lelaki DAVID Alias TEPOS Bin TASRIF dalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: 3859/NNF/IX/2023 tanggal 12 September 2023, yang dibuat dan di tandatangani oleh Surya Pranomo, S. Si.M. Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustian.S.Si, setelah dilakukan pemeriksaaan secara Laboratoruim Kriminalistik disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 34,2208 gram dan 11 (sebelas) sachet plastik  bening kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,0845 gram  milik lelaki BOBBY SABRI Bin SABRI UMAR, adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki BOBBY SABRI Bin SABRI UMAR,  adalah  benar negatif mengandung Metamfetamina.

-------- Perbuatan terdakwa DAVID Alias TEPOS Bin TASRIF diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 ------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

        KEDUA :

  -------- Bahwa ia Terdakwa DAVID Alias TEPOS Bin TASRIF, pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Jendral Sudirman di perumahan Griya Sinar Setuju Kel. Songka Kec.Wara Selatan Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi shabu pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 bertempat di Jalan. Andi Tadda, Kel. Pontap Kec. Wara Timur, Kota Palopo, adapun cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu  tersebut  adalah terdakwa siapakan alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis dan setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkomsmumsi shabu tersebut terdakwa buang.
  • Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehingga terdakwa menjadi ketagihan dan sering mencari  dan mengkomsumsi Narkotika golongan I jenis shabu bagi dirinya sendiri;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk melakukan perbuatan  menggunakan Narkotika Golongan I golongan I jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomo bahwa No.Lab: 0681/NNF/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, disimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine  diberi nomor barang bukti No.1356/2024 /NNF milik lelaki DAVID Alias TEPOS Bin TASRIF dalah benar mengandung Metamfetamina.

 

--------Perbuatan terdakwa DAVID Alias TEPOS Bin TASRIF diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya