Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa ia Terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO bersama dengan saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN, (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di jalan di Jl. Somel Kel. Temmalebba Kec. Bara, Kota Palopo, ketika saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran tempat tersebut dan tidak lama kemudian ada seseorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga Abd. Rahman bersama dengan saksi Endi menghampirinya dan melihat seorang perempuan dan diketahui yang bernama Erlyn Itpanda membuang bungkusan tersebut kemudian Abd. Rahman bersama dengan saksi Endi langsung mengikuti dan diamankan dan dari tangan saksi Erlyn Itpanda ditemukan 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 warna gold, kemudian saksi Abd. Rahman dan saksi Endi meminta kembali mengambil benda yang sebelumnya saksi Erlyn Itpanda yang telah dibuang, kemudian saksi Abd. Rahman dan saksi Endi periksa dan menemukan 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang di bungkus dengan tissu kemudian dililit dengan isolasi warna kuning. Setelah itu handpone milik saksi Erlyn Itpanda, saksi Abd. Rahman dan saksi Endi periksa menemukan ada foto lokasi/maps tempelan sabu yang tidak jauh dari tempat saksi Erlyn Itpanda diamankan kemudian saksi Erlyn Itpanda dibawah ke lokasi sesuai pada foto tersebut dan dan ditemukan 1 (satu) buah lipatan/bungkusan tissu yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Erlyn Itpanda dan mendapatkan/memperoleh 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang di bungkus dengan tissu kemudian dililit dengan isolasi warna kuning dari terdakwa yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Palopo atas perintah atau petunjuk saksi Indara yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Kota Pare-Pare sehingga saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan atau pencarian terhadap terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo. Setelah saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa diamankan dan dari tangan terdakwa mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam milik terdakwa. Kemudian dilakukan pengeledahan didalam rumahnya tidak ditemukan barang bukti lain, kemudian terdakwa dintrogasi dan mengatakan bahwa telah menyerahkan 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang di bungkus dengan tissu kemudian dililit dengan isolasi warna kuning kepada saksi Erlyn Itpanda yang mana sebelumnya narkotika tersebut terdakwa dapatkan dari saksi Erlyn Itpanda atas perintah saksi Indra dan kemudian terdakwa mengembalikan narkotika tersebut kepada saksi Erlyn Itpanda juga atas perintah saksi Indra. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 terdakwa menghubungi saksi Indra melalui Via telpon ke nomor 085 396 828 175 yang terdakwa save di handphone atas nama Kanude dengan mengatakan adakah (maksudnya narkotika jenis sabu) dan kemudian saksi Indra mengatakan hubungi saksi Erlyn Itpanda kalau mauki dan setelah itu terdakwapun langsung menelopon saksi Erlyn Itpanda dengan mengatakan nasuruhka saksi Indra ambil barang (sabu) sama kita dan kemudian saksi Erlyn Itpanda mengatakan kesiniki rumah ambil dan kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah saksi Erlyn Itpanda yang terletak di jalan Domba Kel.Tamalebba Kec.Bara Kota Palopo dan setibanya terdakwa di rumah saksi Erlyn Itpanda langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah kotak yang dibungkus plastik dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya, kemudian setelah terdakwa sampai di rumahnya terdakwa langsung membuka kotak tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang yang berisi sabu dan kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Indra dengan mengatakan kenapa banyak sekali ini barang dan saksi Indra mengatakan 1 (satu) ball memang itu (50 gram) dan kemudian terdakwa mengatakan ambilki kembali lalu terdakwa ambil sedikit saja kemudian saksi Indra mengatakan kenapai banyak sekali terbebanika dan kemudian saksi Indra mengatakan nanti saya suruh saksi Erlyn Itpanda ambil kembali dan setelah itu terdakwa membuka sachet plastik bening berisi sabu tersebut dan kemudian terdakwa ambil sebagian yaitu kurang lebih 1 (satu) gram dan kemudian sisanya terdakwa bungkus kembali dengan menggunakan tissu dan terdakwa lilit dengan isolasi/lakban warna kuning lalu terdakwa simpan kembali. Kemudian pada hari jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wita saksi Erlyn Itpanda menelpon terdakwa dan mengatakan nasuruhka saksi Indra ambil itu barang (maksudnya sabu) dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Erlyn Itpanda kerumah miki ambil, dan tidak lama kemudian saksi Erlyn Itpanda datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang berisi sabu yang di bungkus tissu dan dililit isolasi/lakban warna kuning kepada saksi Erlyn Itpanda. Setelah itu saksi Erlyn Itpanda langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab:2886/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024,disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,6528 gram dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4004 gram milik saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN bersama dengan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN bersama dengan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO adalah positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis shabu ;
------- Perbuatan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO bersama dengan saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN, (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di jalan di Jl. Somel Kel. Temmalebba Kec. Bara, Kota Palopo, ketika saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran tempat tersebut dan tidak lama kemudian ada seseorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga Abd. Rahman bersama dengan saksi Endi menghampirinya dan melihat seorang perempuan dan diketahui yang bernama Erlyn Itpanda membuang bungkusan tersebut kemudian Abd. Rahman bersama dengan saksi Endi langsung mengikuti dan diamankan dan dari tangan saksi Erlyn Itpanda ditemukan 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 warna gold, kemudian saksi Abd. Rahman dan saksi Endi meminta kembali mengambil benda yang sebelumnya saksi Erlyn Itpanda yang telah dibuang, kemudian saksi Abd. Rahman dan saksi Endi periksa dan menemukan 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang di bungkus dengan tissu kemudian dililit dengan isolasi warna kuning. Setelah itu handpone milik saksi Erlyn Itpanda, saksi Abd. Rahman dan saksi Endi periksa menemukan ada foto lokasi/maps tempelan sabu yang tidak jauh dari tempat saksi Erlyn Itpanda diamankan kemudian saksi Erlyn Itpanda dibawah ke lokasi sesuai pada foto tersebut dan dan ditemukan 1 (satu) buah lipatan/bungkusan tissu yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Erlyn Itpanda dan mendapatkan/memperoleh 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang di bungkus dengan tissu kemudian dililit dengan isolasi warna kuning dari terdakwa yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Palopo atas perintah atau petunjuk saksi Indara yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Kota Pare-Pare sehingga saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan atau pencarian terhadap terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo. Setelah saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa diamankan dan dari tangan terdakwa mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam milik terdakwa. Kemudian dilakukan pengeledahan didalam rumahnya tidak ditemukan barang bukti lain, kemudian terdakwa dintrogasi dan mengatakan bahwa telah menyerahkan 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang di bungkus dengan tissu kemudian dililit dengan isolasi warna kuning kepada saksi Erlyn Itpanda yang mana sebelumnya narkotika tersebut terdakwa dapatkan dari saksi Erlyn Itpanda atas perintah saksi Indra dan kemudian terdakwa mengembalikan narkotika tersebut kepada saksi Erlyn Itpanda juga atas perintah saksi Indra. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 terdakwa menghubungi saksi Indra melalui Via telpon ke nomor 085 396 828 175 yang terdakwa save di handphone atas nama Kanude dengan mengatakan adakah (maksudnya narkotika jenis sabu) dan kemudian saksi Indra mengatakan hubungi saksi Erlyn Itpanda kalau mauki dan setelah itu terdakwapun langsung menelopon saksi Erlyn Itpanda dengan mengatakan nasuruhka saksi Indra ambil barang (sabu) sama kita dan kemudian saksi Erlyn Itpanda mengatakan kesiniki rumah ambil dan kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah saksi Erlyn Itpanda yang terletak di jalan Domba Kel.Tamalebba Kec.Bara Kota Palopo dan setibanya terdakwa di rumah saksi Erlyn Itpanda langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah kotak yang dibungkus plastik dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya, kemudian setelah terdakwa sampai di rumahnya terdakwa langsung membuka kotak tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang yang berisi sabu dan kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Indra dengan mengatakan kenapa banyak sekali ini barang dan saksi Indra mengatakan 1 (satu) ball memang itu (50 gram) dan kemudian terdakwa mengatakan ambilki kembali lalu terdakwa ambil sedikit saja kemudian saksi Indra mengatakan kenapai banyak sekali terbebanika dan kemudian saksi Indra mengatakan nanti saya suruh saksi Erlyn Itpanda ambil kembali dan setelah itu terdakwa membuka sachet plastik bening berisi sabu tersebut dan kemudian terdakwa ambil sebagian yaitu kurang lebih 1 (satu) gram dan kemudian sisanya terdakwa bungkus kembali dengan menggunakan tissu dan terdakwa lilit dengan isolasi/lakban warna kuning lalu terdakwa simpan kembali. Kemudian pada hari jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wita saksi Erlyn Itpanda menelpon terdakwa dan mengatakan nasuruhka saksi Indra ambil itu barang (maksudnya sabu) dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Erlyn Itpanda kerumah miki ambil, dan tidak lama kemudian saksi Erlyn Itpanda datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) sacshet plastik bening ukuran sedang berisi sabu yang di bungkus tissu dan dililit isolasi/lakban warna kuning kepada saksi Erlyn Itpanda. Setelah itu saksi Erlyn Itpanda langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab:2886/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024,disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,6528 gram dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4004 gram milik saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN bersama dengan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN bersama dengan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO adalah positif mengandung Metamfetamina.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab:2886/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024,disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,6528 gram dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4004 gram milik saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN bersama dengan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN bersama dengan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO adalah positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
-------- Perbuatan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
----------------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------------------
KETIGA
---------- Bahwa ia Terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terakhir kali terdakwa mengkomsumsi sahbu, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 bertempat di jalan Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, dengan cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa siapakan merakit alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis dan setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkomsumsi shabu tersebut terdakwa buang.
- Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehingga terdakwa menjadi ketagihan dan sering mencari dan mengkomsumsi Narkotika golongan I jenis shabu bagi dirinya sendiri;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk melakukan perbuatan menggunakan Narkotika Golongan I golongan I jenis shabu;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab:2886/NNF/VII/2024 tanggal 09Juli 2024,disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,6528 gram dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4004 gram milik saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN bersama dengan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik saksi ERLYN ITPANDA AULIA Binti RADIN bersama dengan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO adalah positif mengandung Metamfetamina.
--------Perbuatan terdakwa SUMARLIN NYAMPO, SH Bin NYAMPO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- |